Berita Viral
NOVEL BASWEDAN Sentil Prabowo Usai Ampuni Hasto: Omong Kosong Berantas Korupsi
Presiden Prabowo Subianto disentil mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.
Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara untuk Tom, dia divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom sebelumnya sudah mengajukan upaya hukum banding.
KPK Pasrah
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dibebaskan malam ini, Jumat (1/8/2025). Hasto yang sempat divonis 3,5 tahun kasus suap PAW DPO Harun Masiku kini dibebaskan gegara amnesti Presiden Prabowo Subianto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Hasto tidak bisa berbuat apa-apa.
Kini KPK sudah menerima salinan amnesti Hasto Kristiyanto.
Surat Keppres tersebut diserahkan Dirjen AHU Kemkum RI Widodo kepada Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Surat salinan Keppresnya kepada pak Asep, kami cuma ini aja isinya apa ya pimpinan yang nanti akan menyampaikannya terhadap keputusan tersebut," kata Widodo.
Adapun surat yang ditunjukkan merupakan tanda terima dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara RI bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025
"Saya informasikan juga nanti kalau tidak salah malam ini sebentar Kemenkum Pak Menteri akan konpers akan menjelaskan semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Novel Baswedan
Presiden Prabowo Subianto
Hasto Kristiyanto
amnesti
korupsi
Harun Masiku
Tribunjambi.com
RESPON Wapres Gibran Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Sekjen PDIP dan Abolisi ke Tom Lembong |
![]() |
---|
Konstelasi Politik Indonesia Pasca Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto, Benarkah Geser Semua |
![]() |
---|
UCAPAN Jokowi Soal Sekjen PDIP Hasto Dapat Bantuan dari Prabowo, Netizen: Dulu Tegas, Sekarang Diam? |
![]() |
---|
PASRAH KPK Usai Hasto Kristiyanto Dibebaskan Presiden Prabowo dengan Amnesti: Kami Tak Hiatus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.