Berita Viral

MENDADAK Anies Baswedan Datangi Tom Lembong Usai Terima Abolisi, Ucap Terima Kasih ke Prabowo

Diketahui DPR RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
MENDADAK Anies Baswedan Datangi Tom Lembong Usai Terima Abolisi, Ucap Terima Kasih ke Prabowo 

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, alias Tom Lembong harus dibebaskan jika mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

“Harus dibebaskan,” kata Abdul Fickar kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Menurut Fickar, Tom Lembong harus dibebaskan karena abolisi berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Anies Baswedan dan Tom Lembong (1/8/2025)
Anies Baswedan dan Tom Lembong

Dia menjelaskan bahwa abolisi adalah kewenangan mutlak dan konstitusional dari Presiden karena melihat kasus hukum yang sedang berjalan berlatar belakang politis. 

Kemudian, Fickar menyebut, abolisi boleh diberikan meski status hukumnya belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.

Namun, Fickar mengatakan bahwa pemberian abolisi itu juga memiliki dampak kepada aparat penegak hukum. 

Dalam kasus Tom Lembong adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung. 

Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut. 

"Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPu-nya," tutur Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025). 

Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved