Berita Nasional

Fakta Terbaru Mulyono Kawan Jokowi di Jambi Diungkap Adam Aziz Direktur PT REKI, Pensiun 2022

Direktur PT Restorasi Ekosistem Indonesia ( PT REKI ) di Jambi, Adam Aziz, memaparkan siapa sebenarnya Mulyono.

Penulis: asto s | Editor: asto s
tribunsolo.com, hutanharapan.id
Kolase foto Jokowi (kiri), Mulyono (tengah) dengan latar penampakan Hutan Harapan di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia yang fokus pada konservasi alam dan lingkungan. Mulyono, sosok yang viral, pernah bekerja di PT REKI. 

Kabar menyebutkan bahwa saat ini Mulyono bekerja di Jambi, di bidang konservasi alam, di PT Restorasi Ekosistem Indonesia ( PT REKI ). 

Penelusuran Tribun Jambi, kabar Mulyono pernah berada di Jambi dan bekerja di PT REKI adalah benar.

PT REKI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang restorasi ekosistem hutan.

Perusahaan ini bergerak di bidang konservasi alam, dan mengelola Hutan Harapan yang wilayahnya sebagian besar ada di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Secara keseluruhan, lokasi Hutan Harapan di dua wilayah, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Di Indonesia, PT REKI merupakan pemegang izin usaha restorasi ekosistem yang pertama.

Sebagai pengelola Hutan Harapan, PT REKI fokus dalam kegiatan restorasi sebuah area hutan dataran rendah yang tersisa di Sumatera.

Perusahaan ini juga menjalin kemitraan strategis dan melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan. 

PT REKI melakukan pada pemulihan produktivitas hutan dan lahan, pengembangan usaha kehutanan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta perlindungan keanekaragaman hayati. 

Informasi di laman hutanharapan.id, pada 20014, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan regulasi tentang pengelolaan restorasi hutan alam produksi.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK.159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi Ekosistem di Kawasan Hutan Produksi dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2004 tentang Kriteria Hutan Produksi yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam dengan Kegiatan Restorasi Ekosistem. 

Dua peraturan tersebut selanjutnya dipayungi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan.

Kemudian, pada 2005, Menteri Kehutanan menunjuk sekira 101.355 hektare di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan untuk areal Restorasi Ekosistem di Hutan Produksi.

Payung hukumnya  melalui Kepmenhut SK. No. 83/Menhut/II/2005. 

Hutan Harapan menjadi hutan restorasi ekosistem pertama di Indonesia.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved