Berita Nasional
Sosok Suryadharma Ali, Eks Menag dan Politisi Senior PPP yang Meninggal Dunia Hari Ini
Sosok Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama (Menag) yang meninggal dunia hari ini, Kamis (31/7/2025) pukul 04.25 WIB.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Karier Politik
Sebelum terjun ke politik, ia memulai karir profesionalnya di sektor swasta, bekerja di PT Hero Supermarket Tbk dari tahun 1985 hingga 1999, dengan posisi terakhir sebagai Deputi Direktur.
Ketua Umum PPP: Suryadharma Ali juga memegang peran penting di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ia menjabat sebagai Ketua Umum DPP PPP selama dua periode, dari 2007 hingga 2014.
Baca juga: Update Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Pasal Tambahan untuk Misri, Jadi 4 Pasal yang Disangkakan
Anggota DPR RI
Karir politiknya dimulai pada tahun 1999 ketika ia terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan menjabat selama dua periode.
Menteri Negara Koperasi dan UKM
Pada Kabinet Indonesia Bersatu (2004-2009) di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Menteri Agama era SBY
Puncak karier politiknya adalah saat ia menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (2009-2014) di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Jogging Sambil Menikmati Alam, Arena Eks MTQ Jadi Pilihan Warga Kota Jambi
Baca juga: Daftar Hari Libur Kalender 2025, Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama
Baca juga: Kriteria Rekening yang Akan Diblokir PPATK, Termasuk 3 Bulan Transaksi
| Kronologi Anggota DPRD Batanghari Digerebek Warga Perum Mitranda Asri II, Posisi Lagi Sama Staf |
|
|---|
| Jogging Sambil Menikmati Alam, Arena Eks MTQ Jadi Pilihan Warga Kota Jambi |
|
|---|
| Kisah Orang Rimba di Merangin Jambi Lepas dari Tuberkulosis, Seri III |
|
|---|
| Update Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Pasal Tambahan untuk Misri, Jadi 4 Pasal yang Disangkakan |
|
|---|