Sidang Narkoba Helen CS
MENANGIS Helen si Bos Narkoba di Ruang Sidang PN Jambi agar tak Dijatuhi Hukuman Mati
Bandar narkoba besar Jambi Helen Dian Krisnawati menangis di persidangan dalam menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Berilah saya hidup demi keadilan dan kemanusiaan," terang Helen.
Lebih lanjut, penasihat hukum terdakwa Helen meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan memulihkan nama baiknya.
Hal itu lantaran, sepanjang proses persidangan, mereka menilai bahwa JPU tidak dapat membuktikan keseluruhan dakwaanya.
"Membebaskan terdakwa Helen Dian Keisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Atau, lanjut dia, apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Siapa Helen?

Helen diketahui sebagai sosok pengendali jaringan peredaran narkotika yang membangun sistem penjualan barang terlarang di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Jambi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyampaikan kepada awak media pada Kamis (10/10/2024) bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim dan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," ujar Mukti.
Penangkapan terhadap Helen merupakan kelanjutan dari penyelidikan terkait "lapak narkoba" yang sempat menjadi perhatian publik pada Juli 2023.
"Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak," tambah Mukti.
Mukti menjelaskan bahwa usai kejadian tersebut, Helen kabur dari wilayah Jambi.
Selama beberapa bulan, aparat kepolisian melakukan pelacakan intensif untuk mengejar Helen serta jaringan yang berada di bawah kendalinya.
Dalam proses penyelidikan itu, polisi berhasil menemukan sosok kepercayaan Helen yang diketahui bernama Didin.
Didin diamankan pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
Putusan Banding Helen, Bos Narkoba Jambi Menguatkan Vonis Seumur Hidup dari Hakim PN |
![]() |
---|
Putusan Tek Hui dan Mafi Abidin, Kasus TPPU Narkoba di Jambi |
![]() |
---|
Terbukti Pencucian Uang Jaringan Narkoba Helen di Jambi, Tek Hui Divonis 9 Tahun |
![]() |
---|
Hari Ini Tek Hui dan Mafi, Anak Buah Bos Narkoba Jambi Helen akan Divonis Kasus Pencucian Uang |
![]() |
---|
Tek Hui Dituntut 12 Tahun, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.