Kematian Brigadir Nurhadi
Lita Krisna Bertemu Pengacara Misri, Tak Banyak Bicara soal Kasus
Lita Krisna, ibunda dari Misri Puspita Sari, sempat bertemu dengan kuasa hukum anaknya saat menjenguk Misri di Lombok
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Lita Krisna, ibunda dari Misri Puspita Sari, sempat bertemu dengan kuasa hukum anaknya saat menjenguk Misri di Lombok pada Selasa (29/7/2025).
Saat dikonfirmasi TribunJambi.com, Rabu (30/7/2025), Lita mengatakan bahwa pertemuan itu berlangsung singkat dan tanpa pembicaraan mendalam mengenai kasus hukum yang menjerat putrinya.
“Tidak ada pembicaraan mendalam soal kasus itu, hanya berjumpa saja,” kata Lita.
Baca juga: Ibu Misri Puspita Sari Jenguk Anaknya di Polda NTB, Ungkap Wajahnya Cerah
Lita menuturkan, hal tersebut dikarenakan dirinya tidak terlalu memahami kasus itu.
“Aku kurang memahami soal hukum, karena aku ke Lombok untuk menjenguk misri,” tuturnya.
Dia berharap, kasus yang menimpa Misri, anaknya cepat selesai.
“Semoga kasus itu cepat selesai, supaya Misri bisa pulang ke Jambi untuk melepas rindu dengan adik-adiknya di Jambi,” harapnya.
Lita menambahkan, rencananya dirinya bersama anak laki-lakinya akan pulang ke Jambi dalam waktu dekat.
“Kami pulang ke Jambi di hari Sabtu ini, tiket sudah dipesan. Jadwal keberangkatan sekira pukul 11.30 WIB,” tambahnya.
Baca juga: Pelukan Haru Ibunda Misri di Ruang Besuk Polda NTB: Kangen Adik-Adiknya
Latar Belakang Kasus
Misri Puspita Sari merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, bersama dua aparat kepolisian lain, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra.
Melalui kuasa hukumnya, Misri mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Ia mengakui berada di tempat kejadian namun membantah terlibat langsung dalam aksi penganiayaan.
Jika status JC-nya disetujui, Misri berpotensi menjadi kunci pengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Nurhadi, yang disebut tewas dalam kondisi mengenaskan dan tidak wajar untuk disebut hanya sebagai korban penganiayaan biasa.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.