Berita Nasional

Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK Karena Nganggur

Cara reaktivasi rekening yang diblokir. Kebijakan ini diambil setelah adanya analisis  yang menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi ATM 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara reaktivasi rekening yang diblokir.

Diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sejumlah rekebing bank yang berstatus dormant atau tidak aktif.

Kebijakan ini diambil setelah adanya analisis  yang menunjukkan tingginya potensi penyalahgunaan rekening tersebut dalam praktik tindak pidana pencucian uang dan penampungan hasil kejahatan lainnya.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Setiap bank memiliki aturan berbeda soal jangka waktu dormansi.

 Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi sebagai batasan.

"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. 

Baca juga: Gempa Rusia Bermagnitudo 8,7, Picu Peringatan Tsunami di Jepang dan Alaska

Baca juga: Viral Dokter Hafid 9 Tahun Tinggal di Kolong Jembatan di demak, Ngaku Dapat Ketenangan Jiwa

Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," demikian keterangan PPATK dalam akun Instagram @ppatk_indonesia yang diunggah pada 17 Juni lalu.

Kebijakan ini, kata PPATK, juga bertujuan sebagai bentuk notifikasi kepada nasabah yang mungkin tidak menyadari bahwa mereka memiliki rekening dormant, serta sebagai pemberitahuan bagi ahli waris maupun pimpinan perusahaan.

"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," kata PPATK.

Lantas, bagaimana jika nasabah merasa keberatan rekeningnya dibekukan? Ini cara aktivasi kembali.

Cara Rekativasi Rekening yang Dibekukan

- Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan: https://bit.ly/FormHensem.

- Datang ke bank terkait untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.

- Membawa dokumen pendukung seperti: KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, dan dokumen lain sesuai ketentuan bank.

- Pihak bank dan PPATK akan melakukan sinkronisasi data melalui database profiling nasabah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved