Berita Sungai Penuh

Mantan Kadispora Sungai Penuh Dituntut 3 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mini

Terjerat korupsi bangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, Jambi, mantan Kadispora Donfitri Jaya dituntut 3 tahun penjara.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
ILUSTRASI KORUPSI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terjerat korupsi bangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, Jambi, mantan Kadispora Donfitri Jaya dituntut 3 tahun penjara.

Sidang tuntutan kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Senin (28/7/2025).

Selain pidana penjara 3 tahun, Donfitri Jaya dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa Don Fitri Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3,” kata jaksa penuntut umum (JPU) diwakili Tomy Ferdian di persidangan.

Usai persidangan Tomy Ferdian menyebut jika terdakwa dituntut sesuai dakwaan subbsider.

"Dalam kasus ini, terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan note pembelaan.

Baca juga: Kondisi Kualitas Udara Muaro Jambi saat Karhutla 29/7/2025 dan Cuaca 11 Kabupaten Kota di Jambi

Baca juga: Identitas 4 Korban Meninggal pada Kecelakaan Bus Rombongan Umrah Jambi di Muba

Ini sesuai permintaan terdakwa Donfitri Jaya melalui penasehat hukumnya.

“Kita minta waktu 2 minggu yang mulia,” usulan Viktor Yanus Gulo kepada majelis hakim.

Dikutip dari SIPP PN Jambi, kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Sungai Bungkal ini memiliki pagu anggaran Rp800 juta di tahun 2022.

Menurut jaksa kerugian negara kasus ini Rp700 juta sesuai nilai kontrak atau total los, karena pembangunan stadion tidak sesuai dengan spesifikasi. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kondisi Kualitas Udara Muaro Jambi saat Karhutla 29/7/2025 dan Cuaca 11 Kabupaten Kota di Jambi

Baca juga: Harga Sawit di Petani Jambi Rp2.600-3.000, Di Tingkat Pabrik Capai Rp3.442 per Kg

Baca juga: Identitas 4 Korban Meninggal pada Kecelakaan Bus Rombongan Umrah Jambi di Muba

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved