Berita Merangin

Ada Kelebihan Bayar Rp2 M pada Pengadaan Mebel SD di Merangin Jambi, Baru Dikembalikan Rp588 Juta

Temuan BPK RI di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi sebagian kecil sudah dikembalikan pihak rekanan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi kelebihan bayar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Temuan BPK RI di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi sebagian kecil sudah dikembalikan pihak rekanan.

Temuan BPK RI ini di item pengadaan mebel tahun anggaran 2024, yakni senilai Rp2 miliar.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) anggaran pengadaan mebel ini sebesar rp4,6 miliar untuk 123 sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Merangin.

Dari LHP BPK terungkap, rata-rata pengadaan mebel hanya 50 persen dikerjakan rekanan tapi pembayaran 100 persen.

Dikutip dari pernyataan Plt Kadis Pendidikan Merangin Hennizor kepada auditor BPK, dia sudah mengarahkan PPK dan PPTK melakukan pengadaan sesuai ketentuan.

“Namun, PPK maupun PPTK tidak melaporkan pelaksaan pekerjaan sesuai kondisi kondisi senyatanya,” tulis BPK mengutip pernyataan Hennizor.

Baca juga: Usai Kecelakaan Jamaah Umroh, Travel Samira Diketahui Tak Lapor ke Kanwil Kemenag Jambi

Baca juga: Viral Kades Heni di Sukabumi Senyum Lebar saat Pakai Rompi Tahanan

10 Rekanan Mengembalikan

Dari LHP BPK tercantum adanya kelebihan bayar pihak dinas pada rekanan yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

10 rekanan sudah melakukan pengembalian kerugian negara atau kelebihan bayar.

Berikut daftar rincian kelebihan bayar dan pengembalian 10 CV di Merangin:

1. CV AM pengadaan mebel di 3 SD dengan nilai Rp 108 juta, terdapat kelebihan bayar senilai Rp51 juta. 

Kelebihan sudah dikembalikan seluruhnya pasca audit BPK.

2. CV BMN pengadaan mebel di 2 SD dengan nilai kontrak Rp59 juta, terdapat kelebihan bayat Rp28 juta.

Rekanan mengembalikan Rp8 juta, kekurangan pengembaklian Rp20 juta.

3. CV BP pengadaan mebel di 17 SD dengan nilai kontrak Rp450 juta. Ada kelebihan bayar Rp217 juta.

Rekanan mengembalikan Rp80 juta, kekurangan pengembalian Rp137 juta.

4. CV FAR pengadaan mebel di 8 SD dengan nilai kontrak Rp215 juta. terdapat kelebihan bayar Rp93 juta.

Rekanan belum mengembalikan kelebihan bayar.

Baca juga: Bos Besar Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara Ketar Ketir, Siapa yang Diumpankan Kali Ini

Baca juga: Sosok Kwik Kian Gie, Menteri Ekonomi Era Gus Dur yang Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun

5. CV IDM pengadaan mebel di 36 SD dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar, ada kelebihan bayar Rp645 juta.

Rekanan sudah mengembalikan Rp170 juta, kekurangan pengembalian Rp475 juta.

6. CV KD pengadaan mebel di 24 SD dengan nilai kontrak Rp995 juta, terdapat kelebihan bayar Rp458 juta.

Rekanan sudah mengembalikan kelebihan bayar Rp100 juta, kekurangan pengembalian Rp358 juta.

7. CV MJ pengadaan mebel di 3 SD dengan anggaran Rp90 juta. Ada kelebihan bayar Rp37 juta.

Rekanan sudah mengembalikan Rp25 juta, kekurangan pengembalian Rp12 juta.

8. CV PTM pengadaan mebel di 15 SD dengan nilai kontrak Rp436 juta. Ada kelebihan pembayaran Rp242 juta.

Rekanan sudah mengembalikan Rp100 juta, kekurangan pengembalian Rp142 juta.

9. CV RM pengadaan mebel di 3 SD dengan nilai kontrak Rp146 juta. Ada kelebihan bayar Rp59 juta.

Rekanan sudah mengembalikan Rp30 juta, kekurangan pengembalian Rp29 juta.

10. CV UJ pengadaan mebel di 13 SD dengan nilai kontrak Rp393 juta. ada kelebihan bayar Rp220 juta.

Baca juga: Identitas 3 Tersangka Korupsi di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Rekanan sudah mengembalikan Rp24 juta, kekurangan pengembalian Rp196 juta.

Total kelebihan bayar Rp2 miliar, total pengembalian pasca audit BPK Rp588 juta.

Kekurangan pengembalian kelebihan bayar Rp1,46 Miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunjambi.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: 300 Hektar Sawah Terancam Kekeringan, Petani Minta Pemerintah Bangun Kanal Air di Batang Hari Jambi

Baca juga: 1 Hektare Lahan Terbakar di Batang Hari Jambi, BPBD Duga Kelalaian Warga

Baca juga: Usai Kecelakaan Jamaah Umroh, Travel Samira Diketahui Tak Lapor ke Kanwil Kemenag Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved