Polisi Tewas di NTB
3 Orang Ajukan Justice Collaborator Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Jadi Saksi Pelaku
3 orang mengajukan jadi justice collabotaror terkait kematian Brigadir Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
TRIBUNJAMBI.COM - 3 orang mengajukan jadi justice collabotaror terkait kematian Brigadir Nurhadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dibunuh atasannya pada kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025.
Polda NTB sudah menetapkan 3 tersangka terkait tewasnya Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita Misri Puspitasari (23).
3 orang menjaukan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.
Ketiganya yakni istri dari Brigadir Nurhadi, seorang saksi yang berada di lokasi saat Brigadir Nurhadi tewas.
Kemudian Misri Puspita Sari yang merupakan satu dari tiga tersangka kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.
Ini seperti dikatakan Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.
Baca juga: Pedagang Kembali Kuasai Bahu Jalan Talang Banjar Jambi, Mengaku Lebih Untung dan Aman
Baca juga: 1.093 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Satlantas Kerinci Jambi Selama Operasi Patuh 2025
"LPSK menjangkau keluarga Brigadir N, tersangka MPS, dan seorang saksi di TKP. Hasil upaya proaktif ini sebanyak tiga permohonan perlindungan diajukan," kata Suparyati, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan berkas pengajuan permohonan, istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis.
Lalu perlindungan dalam bentuk fasilitasasi penghitungan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku, bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural.
Sementara seorang saksi lain yang sempat berada di lokasi kejadian saat Brigadir Nurhadi tewas mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural.
Tersangka Misri Puspita Sari mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Terhadap tiga permohonan ini LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan, termasuk terhadap perlindungan justice collaborator diajukan Misri.
“Penelaahan dilakukan masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka dapat membuat kasus menjadi terang," ujarnya.
Suparyati menuturkan pada tahap awal pihaknya sudah bertemu dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi NTB yang menangani perkara untuk memastikan kronologi kasus.
Baca juga: SOSOK Meta Puspintantri Istri Arya Daru Kini Disorot Gelagatnya Dicurigai, Rupanya Anak Guru Besar
Pedagang Kembali Kuasai Bahu Jalan Talang Banjar Jambi, Mengaku Lebih Untung dan Aman |
![]() |
---|
1.093 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Satlantas Kerinci Jambi Selama Operasi Patuh 2025 |
![]() |
---|
Pinjam Motor Lalu Dibawa Kabur, Dua Pemuda Lampung Diringkus di Merangin Jambi |
![]() |
---|
Lapak Pedagang di Talang Banjar Jambi Makan Badan Jalan hingga 50 Sentimeter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.