Karhutla di Jambi

Siaga Karhutla, BPBD Merangin Siapkan Peralatan dan Armada, Sahiri: 23 Titik Api Terpantau

Memasuki musim kemarau, BPBD Merangin mulai melakukan langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

Tribunjambi.com/Frengky Widarta
ANTISIPASI - BPBD Merangin mulai melakukan langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Memasuki musim kemarau, BPBD Merangin mulai melakukan langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (24/7/2025).

Kepala Pelaksana BPBD Merangin, M Sahiri, menyebut pihaknya telah memetakan 23 titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah yang berpotensi mengalami karhutla, berdasarkan pantauan satelit BMKG.

"Hotspot terdeteksi di wilayah Kecamatan Muara Siau, Tabir, Pamenang, dan Bangko. Kami telah menyiapkan alat keselamatan untuk personel dan satu unit kendaraan pemadam kebakaran hutan," ujar Sahiri saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, BPBD Merangin juga telah membentuk tiga Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk siaga menangani kebakaran yang sewaktu-waktu bisa terjadi. Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut rapat koordinasi nasional antisipasi karhutla yang digelar dua bulan lalu.

"Baru-baru ini terjadi kebakaran lahan di Talang Kawo dan Dusun Bangko dekat Kodim, namun berhasil kami tangani. Kami siap siaga menangani karhutla di Merangin," jelasnya.

BPBD Merangin bekerja sama dengan TNI/Polri, Manggala Agni, Dinas Damkar, dan instansi terkait lainnya dalam penanganan karhutla.

Sahiri juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. "Membuka lahan silakan, tapi jangan dibakar. Itu dilarang dan bisa memicu kebakaran besar," tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Tim 2 TRC BPBD Merangin, Raden Fasla, mengatakan timnya rutin melakukan piket dan siaga di lapangan untuk mengantisipasi kebakaran.

“Kami terbagi dalam tiga tim dan selalu siap jika ada laporan kebakaran. Kami imbau warga hentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar, karena itu sudah dilarang dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca juga: Kejati Jambi Sita Aset PT PAL Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp105 Miliar

Baca juga: Kasipenkum Kejati Jambi: Bukti Kuat Sudah Ada Kasus Korupsi Rp105 Miliarm, Bos Besar Ditangkap

Baca juga: Didampingi Wagub Sani, Mendikdasmen Resmikan BLUD dan Salurkan CSR untuk SLB di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved