Berita Jambi
Sidang Tuntutan Bos Narkoba Jambi Helen Ditunda Lagi, Hakim Ingatkan Jaksa
Sidang tuntutan terhadap gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tuntutan terhadap gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ini merupakan kali kedua penundaan sidang setelah sebelumnya molor pada Kamis (17/7/2025) dan Senin (21/7/2025).
Penundaan pertama disebut karena terdakwa sakit, sementara kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa tuntutan belum siap.
Baca juga: Sidang Tuntutan Helen Bos Narkoba Jambi Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban mengingatkan JPU agar sidang tidak lagi molor. Ia menegaskan masa penahanan Helen akan berakhir pada 10 Agustus 2025 setelah mendapat tiga kali perpanjangan.
“Tanggal 24 tuntutan ya, kita kasih jeda. Silakan digunakan waktu yang sesingkat-singkatnya. Nanti tanggal 24 kita sidang lagi,” tegas Hakim Dominggus di ruang sidang.
Setelah sidang Helen ditunda, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk dua terdakwa lain dalam jaringan Helen, yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin.
JPU menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ardi Prasetyo, yang merupakan analis transaksi keuangan.
Baca juga: Sidang Tututan Helen Bos Narkoba Jambi Ditunda Karena Sakit
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.