Berita Jambi

Sidang Tuntutan Bos Narkoba Jambi Helen Ditunda Lagi, Hakim Ingatkan Jaksa

Sidang tuntutan terhadap gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah
SIDANG - Sidang tuntutan terhadap gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang tuntutan terhadap gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Ini merupakan kali kedua penundaan sidang setelah sebelumnya molor pada Kamis (17/7/2025) dan Senin (21/7/2025).

Penundaan pertama disebut karena terdakwa sakit, sementara kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa tuntutan belum siap.

Baca juga: Sidang Tuntutan Helen Bos Narkoba Jambi Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban mengingatkan JPU agar sidang tidak lagi molor. Ia menegaskan masa penahanan Helen akan berakhir pada 10 Agustus 2025 setelah mendapat tiga kali perpanjangan.

“Tanggal 24 tuntutan ya, kita kasih jeda. Silakan digunakan waktu yang sesingkat-singkatnya. Nanti tanggal 24 kita sidang lagi,” tegas Hakim Dominggus di ruang sidang.

Setelah sidang Helen ditunda, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk dua terdakwa lain dalam jaringan Helen, yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin.

JPU menghadirkan saksi ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ardi Prasetyo, yang merupakan analis transaksi keuangan.

Baca juga: Sidang Tututan Helen Bos Narkoba Jambi Ditunda Karena Sakit

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved