Berita Nasional

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI 

 Kopral Dua (Kopda) Bazarsah didakwa menembak hingga tewas tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Sripoku
PERAGAKAN - Kopda Bazarsah memperagakan saat ia menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa, Senin (14/7/2025).  Kopral Dua (Kopda) Bazarsah didakwa menembak hingga tewas tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025), Oditur Militer menuntut terdakwa dengan pidana mati dan pemberhentian tidak hormat dari dinas militer. 

TRIBUNJAMBI.COM -   Kopral Dua (Kopda) Bazarsah didakwa menembak hingga tewas tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, dalam peristiwa yang terjadi pada 17 Maret 2025.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025), Oditur Militer menuntut terdakwa dengan pidana mati dan pemberhentian tidak hormat dari dinas militer.

Sidang tuntutan ini dipimpin oleh majelis hakim militer dan dihadiri langsung oleh terdakwa.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Oditur Letkol CHK Darwin Butar Butar dan Mayor CHK (K) Lisnawati.

 Jaksa militer menilai bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga melanggar sejumlah ketentuan pidana berat.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer.

Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur menjelaskan bahwa Kopda Bazarsah dijerat dengan tiga dakwaan. Pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; kedua, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin; dan ketiga, Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang praktik perjudian tanpa izin.

Majelis hakim mendengarkan secara saksama seluruh rangkaian tuntutan yang disampaikan Oditur.

Dari unsur pembuktian, pihak penuntut menyatakan seluruh elemen dalam ketiga dakwaan telah terpenuhi.

 Tindakan terdakwa dinilai dilakukan dengan sengaja, disertai perencanaan, serta menggunakan senjata api rakitan yang tidak terdaftar secara resmi.

"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, tidak sesuai dengan sumpah Sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebabkan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan," lanjut Oditur.

Dalam sidang tersebut, Oditur menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sepanjang pembacaan tuntutan, Kopda Bazarsah berdiri di ruang sidang dengan sikap tegap dan tidak menunjukkan reaksi emosional.

Sebelumnya, dalam bagian lain dari pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK (K) Lisnawati memaparkan kronologi kejadian.

Disebutkan bahwa pada hari Senin, 17 Maret 2025, terdakwa tengah mempersiapkan acara perjudian sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Ia sempat menghubungi saksi yang menjabat sebagai Babinsa di wilayah tersebut, namun tidak mendapat respons.

"Kemudian terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi setelah merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar," kata Mayor CHK (K) Lisnawati dalam pembacaan tuntutannya.

Sebelum berangkat ke lokasi sabung ayam, terdakwa mengambil senjata api laras panjang rakitan (kanibal dari SS-1 dan FNC tanpa nomor seri) yang disembunyikan di plafon rumahnya.

Ia juga membawa sebuah magazen berisi 30 butir amunisi kaliber 5.56 mm. Senjata tersebut disebut biasa dibawa terdakwa setiap kali menyelenggarakan praktik perjudian untuk keperluan pengamanan pribadi.

Saat aparat kepolisian dari Polsek Negara Batin tiba untuk melakukan penggerebekan, terdakwa disebut menembak mereka secara langsung. Aksi ini mengakibatkan tiga anggota kepolisian tewas di tempat.

Tidak dijelaskan secara rinci bagaimana kronologi penembakan tersebut dalam sidang, namun jaksa menyatakan bahwa unsur perencanaan telah terpenuhi.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum terdakwa maupun pihak keluarga. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Proses hukum masih berjalan di bawah yurisdiksi peradilan militer karena terdakwa merupakan anggota aktif TNI.

Perkara ini menjadi salah satu kasus hukum serius yang melibatkan aparat militer dan kepolisian di wilayah Lampung. Sidang lanjutan akan menentukan apakah tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa militer akan dikabulkan majelis hakim.

(TribunLampung.co.id / TribunSumsel.com)

Baca juga: Istri AKP Lusiyanto Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Pasal 340 Sudah Tepat?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved