Berita Nasional
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah didakwa menembak hingga tewas tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ia sempat menghubungi saksi yang menjabat sebagai Babinsa di wilayah tersebut, namun tidak mendapat respons.
"Kemudian terdakwa mengirim pesan WA kepada Saksi-3 berisi kalo abang mau datang, datang aja bang ke gelanggang. Selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi setelah merasa segala sesuatu persiapan penyelenggaraan perjudian berjalan lancar," kata Mayor CHK (K) Lisnawati dalam pembacaan tuntutannya.
Sebelum berangkat ke lokasi sabung ayam, terdakwa mengambil senjata api laras panjang rakitan (kanibal dari SS-1 dan FNC tanpa nomor seri) yang disembunyikan di plafon rumahnya.
Ia juga membawa sebuah magazen berisi 30 butir amunisi kaliber 5.56 mm. Senjata tersebut disebut biasa dibawa terdakwa setiap kali menyelenggarakan praktik perjudian untuk keperluan pengamanan pribadi.
Saat aparat kepolisian dari Polsek Negara Batin tiba untuk melakukan penggerebekan, terdakwa disebut menembak mereka secara langsung. Aksi ini mengakibatkan tiga anggota kepolisian tewas di tempat.
Tidak dijelaskan secara rinci bagaimana kronologi penembakan tersebut dalam sidang, namun jaksa menyatakan bahwa unsur perencanaan telah terpenuhi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum terdakwa maupun pihak keluarga. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Proses hukum masih berjalan di bawah yurisdiksi peradilan militer karena terdakwa merupakan anggota aktif TNI.
Perkara ini menjadi salah satu kasus hukum serius yang melibatkan aparat militer dan kepolisian di wilayah Lampung. Sidang lanjutan akan menentukan apakah tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa militer akan dikabulkan majelis hakim.
(TribunLampung.co.id / TribunSumsel.com)
Baca juga: Istri AKP Lusiyanto Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Pasal 340 Sudah Tepat?
| Menhut Raja Juli: Satgas PKH Selamatkan Rp31,3 T dari Penambangan dan Kebun Ilegal |
|
|---|
| Pembangunan Kompleks DPR di IKN Dikebut, Target Rampung 2027–2028 |
|
|---|
| Pesan Menteri Bahlil: Matikan Lampu Hingga Mobil Listrik Demi Hemat Energi |
|
|---|
| PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Mendikdasmen: Perbanyak Kegiatan Fisik |
|
|---|
| PP Tunas Berlaku Hari Ini, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/sidang-sabung-ayam-147.jpg)