Berita Viral
Guru Madrasah Diniyah di Demak Dituntut Bayar Rp 25 Juta, Kini Dapat Hadiah Umrah dari Gus Miftah
Ahmad Zuhdi (63), viral setelah dituntut denda Rp25 juta oleh orang tua murid yang tak terima anaknya ditampar.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Guru Madrasah Diniyah di Demak, Ahmad Zuhdi (63), viral setelah dituntut denda Rp25 juta oleh orang tua murid yang tak terima anaknya ditampar
Kasus ini menyita perhatian publik, termasuk tokoh agama nasional Gus Miftah, yang akhirnya memberikan bantuan dan hadiah umrah kepada Guru Madin tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi sedang mengajar di kelas 5 Madin Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar.
Ia tiba-tiba dilempar sandal oleh seorang murid dari kelas lain. Sandal itu mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terjatuh.
Zuhdi kemudian menanyakan siapa pelakunya, dan seorang siswa menunjuk murid berinisial D. Dalam kondisi refleks, Zuhdi menampar murid tersebut
Ia mengaku tidak bermaksud menyakiti, melainkan mengingatkan agar tindakan serupa tidak terulang di lingkungan belajar.
Namun tindakan tersebut memicu reaksi dari orang tua siswa. Mereka menuntut Zuhdi membayar uang damai sebesar Rp 25 juta. Setelah melalui negosiasi antara pihak keluarga murid dan guru, besaran denda akhirnya disepakati menjadi Rp 12,5 juta. Nominal ini tidak tertulis secara resmi dalam dokumen kesepakatan damai.
Ahmad Zuhdi, yang telah mengajar selama lebih dari 30 tahun di madrasah tersebut, mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama ini hanya menerima gaji Rp 450.000 setiap empat bulan.
Dengan pendapatan terbatas dan tidak tetap, Zuhdi bahkan sempat berencana menjual sepeda motornya untuk membayar denda yang diminta wali murid.
“Gajinya empat bulan sekali Rp 450.000. Saya bingung waktu itu. Akhirnya saya utang, ada teman yang bantu Rp 1 juta,” ungkap Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).
Kasus ini menyebar luas di media sosial dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang langsung mendatangi kediaman Zuhdi. Ia memberikan bantuan dana dan menyatakan keprihatinannya terhadap kriminalisasi guru atas tindakan yang terjadi dalam ruang lingkup pembelajaran.
Zayinul menilai bahwa insiden seperti ini seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah membawa persoalan di lembaga pendidikan ke ranah hukum, terutama jika tindakan guru tidak dilandasi niat jahat, melainkan bagian dari proses mendidik.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai guru, kiai, dan pengasuh madrasah menjadi korban kriminalisasi. Kadang, hal-hal seperti ini bisa dibesarkan tanpa melihat konteks kejadian di kelas,” ucap Zayinul.
Sorotan terhadap kasus ini juga sampai ke pendakwah nasional, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Pada Sabtu (19/7/2025), Gus Miftah mendatangi langsung rumah Ahmad Zuhdi di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar. Dalam kunjungannya, ia memberikan uang tunai sebesar Rp 25 juta sebagai pengganti biaya yang sebelumnya telah dikeluarkan Zuhdi untuk menyelesaikan perkara damai tersebut.
Gus Miftah juga menawarkan dua pilihan bantuan: renovasi rumah atau ibadah umrah. Zuhdi memilih untuk diberangkatkan umrah bersama istrinya. Selain itu, Gus Miftah memberikan satu unit sepeda motor kepada Zuhdi sebagai pengganti kendaraan lamanya yang biasa digunakan untuk menempuh perjalanan sejauh 8 kilometer ke madrasah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.