Thailand Geger, Satu Wanita Ngaku Jalin Hubungan dengan 11 Biksu, Dapat Uang Rp 195,7 M
Skandal pemerasan seksual baru-baru ini menodai citra para biksu Buddha dan mengguncang kepercayaan masyarakat Thailand
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan satu wanita di Thailand yang disebut telah melakukan hubungan seksual dengan 11 biksu
Tak hanya itu, wanita ini juga memeras para biksu hingga nominalnya mencapai 12 juta dolar AS atau sekitar Rp 195,7 miliar.
Pengakuan wanita ini bikin rakyat Thailand gempar.
Sebuah skandal pemerasan seksual baru-baru ini menodai citra para biksu Buddha dan mengguncang kepercayaan masyarakat Thailand terhadap institusi keagamaan.
Dikutip dari France 24, Jumat (18/7/2025), pihak kepolisian Thailand pada bulan Juli 2025 menangkap seorang perempuan yang diduga menjalin hubungan seksual dengan setidaknya 11 biksu.
Tak hanya itu, perempuan tersebut juga melakukan pemerasan kepada para biksu dengan ribuan foto rahasia yang merekam hubungan tersebut.
Para biksu dikabarkan telah membayar hampir 12 juta dolar AS atau sekitar Rp 195,7 miliar (kurs hari Sabtu, 19/7/2025) yang sebagian besar berasal dari dana biara.
Dana biara tersebut diketahui bersumber dari sumbangan masyarakat yang berharap memperoleh pahala serta untuk meningkatkan prospek reinkarnasi mereka.
Baca juga: Hendrik Lo Ayah Sarwendah yang Asal Jambi Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Baca juga: UTANG Buat Nyawa Wanita di Tangerang Melayang: Korban Diborgol, Dirudapaksa
Kemarahan publik hingga pembatalan undangan dari raja
Dikutip dari France 24, perempuan yang terlibat dalam skandal tersebut mengaku dirinya terbiasa hidup mewah.
Para biksu yang menjadi kekasihnya kerap membawanya berbelanja hingga mencapai 90.000 dolar AS dalam sehari atau sekitar Rp 1,4 miliar (kurs hari Sabtu, 19/7/2025).
Skandal ini memicu kemarahan publik atas kemunafikan dalam kehidupan para biksu. Masyarakat mulai mengkhawatirkan status keagamaan mereka yang dianggap kebal dari pengawasan hukum.
Tak hanya itu, Raja Maha Vajiralongkorn, Raja Thailand ke-10, membatalkan undangan kepada lebih dari 80 biksu yang awalnya dijadwalkan menghadiri perayaan ulang tahunnya yang ke-73.
Dalam pernyataan resminya, ia mengungkapkan alasan pembatalan tersebut karena “perilaku tidak pantas yang menyebabkan tekanan mental di tengah masyarakat Thailand.”
“Kasus ini tidak mencerminkan ajaran agama Buddha secara keseluruhan. Ini adalah persoalan yang melibatkan beberapa individu yang menyimpang,” ujar Kepala Kepolisian Nasional Thailand, Kitrat Panphet.
Panphet menjanjikan pembentukan satuan tugas baru untuk menyelidiki perilaku para biksu.
Bukan kasus pertama
Diketahui, skandal ini bukan yang pertama kali terjadi pada para biksu di Thailand.
Pada tahun 2017, polisi menggerebek kuil Wat Dhammakaya di utara Bangkok, Ibukota Thailand dan menangkap mantan kepala biara atas tuduhan pencucian uang sumbangan senilai 33 juta dolar AS (Rp 538 miliar per kurs hari Sabtu).
Baca juga: Operasi Patuh Siginjai di Tugu Keris Kota Jambi Usai, Polisi Tetap Siaga di Lokasi
Baca juga: Siapa Tersangka Kasus 3 Orang Tewas di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Panggung Kini Telah Dibongkar
Pada Mei 2025, aparat kembali menangkap seorang biksu di ibu kota dengan tuduhan menggelapkan hampir 10 juta dolar AS (Rp 163 miliar per kurs hari Sabtu) dari dana kuil untuk mendanai jaringan judi.
Cendekiawan agama Buddha, Danai Preechapermprasit, mengatakan skandal yang terus berulang, terutama di kalangan biksu senior, telah mengguncang masyarakat sampai ke akar-akarnya.
“Masyarakat kini mempertanyakan apakah sumbangan yang mereka berikan digunakan untuk tujuan spiritual atau justru memenuhi keinginan pribadi para biksu,” ujarnya kepada AFP.
Salah seorang pengemudi ojek di Thailand, Mongkol Sudathip (33), mengatakan ia sudah tak sepenuhnya menghormati para biksu tersebut.
“Saya sudah tidak lagi sedekat dulu dengan agama. Saya juga tidak sepenuhnya menghormatinya seperti sebelumnya," kata Mongkol kepada AFP.
Ia kini lebih memilih berdonasi langsung ke rumah sakit atau sekolah bagi anak-anak kurang mampu. Menurutnya, hal itu lebih bermakna dibanding memberikan uang ke kuil.
Salah satu anggota parlemen menjanjikan peraturan yang lebih ketat dalam tiga bulan ke depan, terhitung sejak bulan Juli 2025.
Peraturan itu mencakup kewajiban transparansi terhadap sumbangan serta hukum yang memperlakukan pelanggaran oleh biksu sebagai tindak pidana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan X Tribun Jambi
Baca juga: Hendrik Lo Ayah Sarwendah yang Asal Jambi Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Baca juga: UTANG Buat Nyawa Wanita di Tangerang Melayang: Korban Diborgol, Dirudapaksa
Baca juga: Gus Miftah Bocorkan Sosok Zuhdi, Guru Ngaji di Demak yang Dituntut Bayar Rp25 Juta Usai Pukul Murid
BRO RON Optimis Menang Lawan Kaesang Pangarep di Pemilu Raya PSI 2025: Bakal Kalahkan Putra Jokowi? |
![]() |
---|
UTANG Buat Nyawa Wanita di Tangerang Melayang: Korban Diborgol, Dirudapaksa |
![]() |
---|
Siapa Tersangka Kasus 3 Orang Tewas di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Panggung Kini Telah Dibongkar |
![]() |
---|
Operasi Patuh Siginjai Kota Jambi, 254 Kendaraan Ditilang dan Nihil Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.