Berita Viral

Gus Miftah Bocorkan Sosok Zuhdi, Guru Ngaji di Demak yang Dituntut Bayar Rp25 Juta Usai Pukul Murid

Sosok Zuhdi (60), guru ngaji di Demak Jawa Tengah (Jateng) didenda Rp 25 juta gegara pukul murid.   

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
GURU DIDENDA - Nasib seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta. Zuhdi, selama 30 tahun mengabdi digaji 4 bulan sekali. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Zuhdi (60), guru ngaji di Demak Jawa Tengah (Jateng) didenda Rp 25 juta gegara pukul murid.   

Ia harus menjual sepeda motor untuk membayar ganti rugi yang dituntut oleh orangtua murid.  

Ia dituntut oleh wali murid karena diduga memukul salah satu murid berinisial D.

Padahal, Ustadz Zuhdi hanya menerima gaji Rp 105 ribu per bulan.

Bahkan gaji itu dirapel atau dirankap beberapa bulan.

Hal itu diketahui dari unggahan Instagram tokoh agama Gus Miftah.

Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @Gusmiftah pada Jumat (18/7/2025), Ustadz Zuhdi telah mengajar selama 30 tahun.

"Sekadar info beliau bernama bapak zuhdi usia 60 tahun, mengajar di madrasah diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji 105 ribu perbulan, terima gaji dirapel per empat bulan,” tulis Gus Miftah.

Baca juga: Makan Gratis Berujung Tewasnya 3 Orang di Pesta Wabup Putri Karlina dan Maula akbar

Baca juga: Breaking News Razia Operasi Patuh di Tugu Keris Siginjai Jambi, 50 Kendaraan Melanggar

Selain itu, madrasah diniyah itu berdiri di atas tanah wakaf dari mertua Ustadz Zuhdi.

“Berdirinya madrasah tersebut merupakan wakaf tanah dari mertua beliau. Doakan semoga beliau sehat dan panjang umur amin.”

Dalam unggahan itu juga terlihat rumah Ustadz Zuhdi yang nampak sederhana.

Rumah Ustadz Zuhdi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Ustadz Zuhdi dituntut oleh wali murid berinisial SM sebesar Rp 25 juta.

Ustadz Zuhdi diduga memukul anak SM yang berinisial D.

Insiden viral itu terjadi di Ngampel, Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak pada 30 April 2025.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved