Thailand Geger, Satu Wanita Ngaku Jalin Hubungan dengan 11 Biksu, Dapat Uang Rp 195,7 M
Skandal pemerasan seksual baru-baru ini menodai citra para biksu Buddha dan mengguncang kepercayaan masyarakat Thailand
Panphet menjanjikan pembentukan satuan tugas baru untuk menyelidiki perilaku para biksu.
Bukan kasus pertama
Diketahui, skandal ini bukan yang pertama kali terjadi pada para biksu di Thailand.
Pada tahun 2017, polisi menggerebek kuil Wat Dhammakaya di utara Bangkok, Ibukota Thailand dan menangkap mantan kepala biara atas tuduhan pencucian uang sumbangan senilai 33 juta dolar AS (Rp 538 miliar per kurs hari Sabtu).
Baca juga: Operasi Patuh Siginjai di Tugu Keris Kota Jambi Usai, Polisi Tetap Siaga di Lokasi
Baca juga: Siapa Tersangka Kasus 3 Orang Tewas di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Panggung Kini Telah Dibongkar
Pada Mei 2025, aparat kembali menangkap seorang biksu di ibu kota dengan tuduhan menggelapkan hampir 10 juta dolar AS (Rp 163 miliar per kurs hari Sabtu) dari dana kuil untuk mendanai jaringan judi.
Cendekiawan agama Buddha, Danai Preechapermprasit, mengatakan skandal yang terus berulang, terutama di kalangan biksu senior, telah mengguncang masyarakat sampai ke akar-akarnya.
“Masyarakat kini mempertanyakan apakah sumbangan yang mereka berikan digunakan untuk tujuan spiritual atau justru memenuhi keinginan pribadi para biksu,” ujarnya kepada AFP.
Salah seorang pengemudi ojek di Thailand, Mongkol Sudathip (33), mengatakan ia sudah tak sepenuhnya menghormati para biksu tersebut.
“Saya sudah tidak lagi sedekat dulu dengan agama. Saya juga tidak sepenuhnya menghormatinya seperti sebelumnya," kata Mongkol kepada AFP.
Ia kini lebih memilih berdonasi langsung ke rumah sakit atau sekolah bagi anak-anak kurang mampu. Menurutnya, hal itu lebih bermakna dibanding memberikan uang ke kuil.
Salah satu anggota parlemen menjanjikan peraturan yang lebih ketat dalam tiga bulan ke depan, terhitung sejak bulan Juli 2025.
Peraturan itu mencakup kewajiban transparansi terhadap sumbangan serta hukum yang memperlakukan pelanggaran oleh biksu sebagai tindak pidana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan X Tribun Jambi
Baca juga: Hendrik Lo Ayah Sarwendah yang Asal Jambi Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Baca juga: UTANG Buat Nyawa Wanita di Tangerang Melayang: Korban Diborgol, Dirudapaksa
Baca juga: Gus Miftah Bocorkan Sosok Zuhdi, Guru Ngaji di Demak yang Dituntut Bayar Rp25 Juta Usai Pukul Murid
BRO RON Optimis Menang Lawan Kaesang Pangarep di Pemilu Raya PSI 2025: Bakal Kalahkan Putra Jokowi? |
![]() |
---|
UTANG Buat Nyawa Wanita di Tangerang Melayang: Korban Diborgol, Dirudapaksa |
![]() |
---|
Siapa Tersangka Kasus 3 Orang Tewas di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, Panggung Kini Telah Dibongkar |
![]() |
---|
Operasi Patuh Siginjai Kota Jambi, 254 Kendaraan Ditilang dan Nihil Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.