Berita Nasional
Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI Periode 2025–2030, Anak Jokowi Ungguli Bro Ron
Putra bungsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep, kini resmi menjabat sebagai Ketua Umum DPP PSI
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Putra bungsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep, kini resmi menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk masa bakti 2025–2030.
Penetapan Kaesang sebagai ketua umum dilakukan usai dirinya meraih kemenangan dalam Pemilu Raya PSI dengan total suara sebanyak 65,28 persen.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Steering Committee (SC) PSI, Andi Budiman, dalam Sidang Kongres PSI yang berlangsung di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 19 Juli 2025.
“Selamat kepada pemenang, Mas Kaesang Pangarep yang memperoleh suara 65,28 persen, disusul Bro Ron dengan perolehan suara 22,23 persen, dan Bro Agus dengan perolehan 12,49 persen,” ujar Andi Budiman.
Andi menekankan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung aman, demokratis, dan mendapatkan partisipasi tinggi dari para anggota partai.
Tercatat sebanyak 157.579 pemilih terdaftar ikut serta dalam pemilu internal yang dilangsungkan dari 12 hingga 19 Juli 2025.
“Alhamdulillah, kita telah melaksanakan satu proses politik penting, bagian dari transformasi politik PSI menjadi partai super terbuka.
"Tidak ada partai di Indonesia yang melaksanakan proses pemilihan ketua umum secara langsung dengan sistem satu anggota, satu suara,” katanya.
Dalam momen tersebut, Andi Budiman turut membacakan Surat Keputusan Steering Committee PSI Nomor 006/TAP/KPSI/VII/2025 yang menetapkan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI periode 2025–2030.
Dalam keputusan itu, Kaesang ditetapkan memperoleh 102.868 suara dari seluruh suara sah yang masuk.
Isi keputusan kongres memuat lima poin utama, yakni:
Pasal 1: Menetapkan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PSI periode 2025–2030 dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen atau 102.868 suara;
Pasal 2: Menugaskan Ketua Umum terpilih untuk menyusun struktur kepengurusan DPP sesuai dengan AD/ART dan kebutuhan partai ke depan;
Pasal 3: Menugaskan Ketua Umum untuk melaksanakan tugas sesuai AD/ART serta keputusan kongres;
Pasal 4: Keputusan ini dapat ditinjau kembali jika di kemudian hari ditemukan kesalahan atau kekeliruan;
Berstatus Terpidana, Tapi Silfester Matutina Bisa Jadi Komisaris Independen BUMN ID Food |
![]() |
---|
Cara 2 Eks DPR RI Terima CSR BI dan OJK Rp28,38 M, Bikin Yayasan dan Transfer ke Rek Pribadi |
![]() |
---|
Sosok Satori dan Heri Gunawan, Eks Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Profil Heri Gunawan, Politikus Gerindra Tersangka Korupsi Dana Sosial BI dan OJK |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.