Berita Nasional

Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI Periode 2025–2030, Anak Jokowi Ungguli Bro Ron

Putra bungsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep, kini resmi menjabat sebagai Ketua Umum DPP PSI

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews/Taufik Hidayat
KETUA UMUM PSI - Putra bungsu Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi memimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025-2030. 

TRIBUNJAMBI.COM - Putra bungsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep, kini resmi menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk masa bakti 2025–2030.

Penetapan Kaesang sebagai ketua umum dilakukan usai dirinya meraih kemenangan dalam Pemilu Raya PSI dengan total suara sebanyak 65,28 persen.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Steering Committee (SC) PSI, Andi Budiman, dalam Sidang Kongres PSI yang berlangsung di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 19 Juli 2025.

“Selamat kepada pemenang, Mas Kaesang Pangarep yang memperoleh suara 65,28 persen, disusul Bro Ron dengan perolehan suara 22,23 persen, dan Bro Agus dengan perolehan 12,49 persen,” ujar Andi Budiman.

Andi menekankan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung aman, demokratis, dan mendapatkan partisipasi tinggi dari para anggota partai.

Tercatat sebanyak 157.579 pemilih terdaftar ikut serta dalam pemilu internal yang dilangsungkan dari 12 hingga 19 Juli 2025.

“Alhamdulillah, kita telah melaksanakan satu proses politik penting, bagian dari transformasi politik PSI menjadi partai super terbuka.

"Tidak ada partai di Indonesia yang melaksanakan proses pemilihan ketua umum secara langsung dengan sistem satu anggota, satu suara,” katanya.

Dalam momen tersebut, Andi Budiman turut membacakan Surat Keputusan Steering Committee PSI Nomor 006/TAP/KPSI/VII/2025 yang menetapkan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI periode 2025–2030.

Dalam keputusan itu, Kaesang ditetapkan memperoleh 102.868 suara dari seluruh suara sah yang masuk.

Isi keputusan kongres memuat lima poin utama, yakni:

Pasal 1: Menetapkan Saudara Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PSI periode 2025–2030 dengan perolehan suara sebesar 65,28 persen atau 102.868 suara;

Pasal 2: Menugaskan Ketua Umum terpilih untuk menyusun struktur kepengurusan DPP sesuai dengan AD/ART dan kebutuhan partai ke depan;

Pasal 3: Menugaskan Ketua Umum untuk melaksanakan tugas sesuai AD/ART serta keputusan kongres;

Pasal 4: Keputusan ini dapat ditinjau kembali jika di kemudian hari ditemukan kesalahan atau kekeliruan;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved