Berita Viral

Gus Miftah Bocorkan Sosok Zuhdi, Guru Ngaji di Demak yang Dituntut Bayar Rp25 Juta Usai Pukul Murid

Sosok Zuhdi (60), guru ngaji di Demak Jawa Tengah (Jateng) didenda Rp 25 juta gegara pukul murid.   

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
GURU DIDENDA - Nasib seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, didenda Rp 25 juta. Zuhdi, selama 30 tahun mengabdi digaji 4 bulan sekali. 

Guru Madin bernama Zuhdi tersebut dituntut Rp 25 juta karena diduga menampar murid berinisial D.

Orangtua D tak terima karena anaknya dipukul.

Baca juga: Operasi Patuh Siginjai Masyarakat Jambi Tertib, Kecelakaan Nihil di Hari Ke-6

Insiden ini berawal saat murid-murid bermain sambil melempar sandal.

Sandal tersebut lalu mengenai kepala Ustadz Zuhdi yang ada di dalam kelas.

Ustadz Zuhdi lalu menghampiri ke kelas anak-anak tersebut dan bertanya siapa yang melempar sandal.

Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi mengatakan akan memasukkan anak-anak ke kantor.

Anak-anak lalu menunjuk D.

“Diuncalke (dilempar) nek Pak Ustadz Zuhdi, keno Pak Ustadz Zuhdi, sing dituduh aku .Padahal ogak (tidak) aku, aku ke kelas, kulo (aku) ditakok i (ditanyai), mau sing nguncalke (ngelempar) sopo (siapa). Jarene ki ono sing ngomong aku (Katanya ada yang bilang aku). Aku diparani, dikeplak i. Plok-plok (Aku dihampiri, dipukul) ” ucap D dikutip dari Tiktok @exaecin.

D mengaku kepalanya sempat sakit dan ia dibawa berobat ke daerah Welahan.

Namun kini kondisinya sudah baik-baik.

Sementara itu, keluarga D datang ke Madin dan sempat melakukan mediasi 1 Mei 2025.

Kemudian pada 10 Juli 2025, keluarga D bersama polisi membawa surat pemberitahuan panggilan Polresta.

Sampai akhirnya pihak keluarga D menuntut uang Rp 25 juta.

Zuhdi sendiri harus menjual sepeda motornya untuk membayar tuntutan tersebut.

Kini setelah viral, Zuhdi mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved