Potensi Penghasilan Sumur Minyak Rp2 Juta per Hari, Di Jambi ada 5.600 Sumur Minyak
Satu sumur minyak rakyat bisa menghasilkan hingga 5 barel per hari, yang setara dengan sekitar Rp 2 juta per hari.
TRIBUNJAMBI.COM - Berapa potensi penghasilan dari produksi sumur minyak milik rakyat?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut satu sumur minyak rakyat bisa menghasilkan hingga 5 barel per hari, yang setara dengan sekitar Rp 2 juta per hari.
Hal ini disampaikan Bahlil usai meninjau sumur minyak tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Kamis (17/7/2025).
Bahlil menegaskan bahwa optimasi sumur tua dan sumur minyak rakyat merupakan langkah strategis, karena sudah memiliki infrastruktur dan cadangan yang dapat dimanfaatkan tanpa perlu membangun fasilitas baru yang memakan biaya tinggi.
“Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan tiga barel sampai dengan lima barel,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan lebih lanjut bahwa satu barel setara dengan 159 liter, dan dengan harga minyak mentah Indonesia yang diperkirakan sekitar 70 dolar AS per barel, sumur minyak rakyat dapat menghasilkan sekitar 49 dolar AS per barel.
Artinya, dalam sehari, satu sumur bisa meraup sekitar 147 dolar AS, atau lebih dari Rp 2 juta.
Selain menyumbang pada produksi minyak nasional, keberadaan sumur minyak rakyat juga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Satu sumur tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Terus pendapatan masyarakat perputaran ekonominya ada," jelas Bahlil.
Pemerintah berharap bahwa kontribusi dari sumur minyak rakyat akan terus meningkat secara bertahap dan membantu mencapai target produksi 1 juta barel per hari, yang penting bagi ketahanan energi nasional dan meningkatkan perekonomian lokal.
Baca juga: CURIGA Hotman Paris Isi Kantong Dibuang Arya Daru Sebelum Tewas di Kamar Kos: Saya Curiga Sampah Itu
Baca juga: Rocky Gerung Tantang Jokowi Buktikan Klaim Konspirasi Besar Terkait Ijazah dan Pemakzulan Gibran
Ada 5.600 Titik Sumur Minyak di Jambi
Ada sekira 15.000 titik sumur minyak ilegal (illegal drilling) berada di Provinsi Jambi.
Dari jumlah tersebut, hingga kini sekira 5.600 sumur masih aktif dan dikelola masyarakat.
"Untuk angka awal, secara keseluruhan dengan estimasi 15 ribu sumur minyak dan 5.600 keberadaan sumur ilegal. Namun akan kita pastikan lagi," ujar Al Haris, Gubernur Jambi, setelah rapat inventarisasi sumur minyak masyarakat eksisting di Provinsi Jambi bersama Kapolda dan Danrem Jambi, Pertamina, SKK Migas dan Perwakilan Bupati Muaro Jambi, Batanghari dan Sarolangun, di VIP Room Bandara Sultan Thaha Jambi, Senin (7/7/2025).
Lokasi illegal drilling di Provinsi Jambi, yang tersebar di tiga wilayah.
Wilayah Kabupaten Batanghari, antara lain Kecamatan Bajubang; Desa Pompa Air, Desa Bungku, Desa Jebak, Kec Muara Tembesi; Desa Bulian Baru, Kecamatan Batin XXIV: Tahura, WKP PT Pertamina EP.
Di wilayah Kabupaten Muaro Jambi antara lain di Kecamatan Bahar Selatan: Desa Bukit Subur Unit 7, Desa Adipura Kencana Unit 20, Desa Bukit Jaya Unit 21, Desa Trijaya Unit 8A, Ujung Tanjung Unit 11.
Kemudian di wilayah Kabupaten Sarolangun di Kecamatan Mandiangin: Km 51 Areal Konsesi PT AAS (PT Agronusa Alam Sejahtera, Kecamatan Pauh di Desa Lubuk Napal.
Al Haris mengatakan sumur-sumur minyak tersebut berada di luar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ke depan, sumur-sumur itu ke depan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama.
Untuk itu, Al Haris meminta setiap daerah yang memiliki sumur minyak rakyat untuk segera mengirimkan angka jumlah pasti agar segera bisa dilegalkan.
Hal tersebut penting karena menyangkut keselamatan penambang dan meminimalisasi dampak lingkungan.
"Sumur ini nanti akan kita lagalkan melalui BUMD, koperasi dan UKM. Jadi silakan pemilik sumur untuk mengurus izin sesuai persaratan yang sudah ada. Paling lambat data masuk tanggal 14 juli 2025, masuk datanya, untuk diproses legalitasnya," tambahnya.
Pemprov Jambi masih belum bisa memperkirakan jumlah potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang akan didapat dari legalisasi sumur rakyat tersebut. Tapi yang jelas, hingga saat ini, potensi bagi hasil dari pertambangan daerah sudah mencapai Rp 160 miliar.
Baca juga: Pasca Tabrak Lari Mobil DInas Bawaslu Jambi, Pemilik Showroom dan Pelaku Berdamai
Sistem Pengelolaan
Kepala Staf Kepresidenan, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, mengatakan permasalahan legalitas sumur minyak rakyat sudah di atur di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Peraturan tersebut telah melalui tahapan kajian dan mendengar aspirasi masyakat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan peraturan tersebut.
"Namun untuk prosesnya perlu kejelasan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara dalam rapat, disampaikan akan ada inventarisasi seluruh sumur minyak di wilayah Jambi, khususnya yang berada di luar wilayah K3S. Gubernur Al Haris mengatakan itu bertujuan melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi.
Mengenai penambangan ilegal, hal ini sesungguhnya membahayakan para pelaku, selain juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan akibat limbah, serta risiko kebakaran dan potensi bahaya lainnya.
Melalui Peraturan Menteri ESDM ini, kami berharap dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi krisis sumur di wilayah tersebut, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut.
"Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan badan usaha milik daerah, koperasi, serta UKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara," lanjutnya.
Dia mengatakan langkah itu perlu dilakukan sebagai upaya peningkatan, khususnya yang berada di luar wilayah kerja KKKS.
"Dengan sumur-sumur tersebut dikelola oleh BMD/koperasi/UMKM lokal yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten dengan masa penanganan sementara selama empat tahun," ujarnya.
"Kami imbau pemerintah kabupaten-kota, SKK Migas, KKKS, dan/atau pihak terkait lainnya diharapkan dapat melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah kerja administrasi masing-masing.
Data inventarisasi sumur minyak masyarakat tersebut selanjutnya diharapkan dapat disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi cq Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat tanggal 14 Juli 2025," katanya.
Al Haris meminta pemda mempersiapkan BUMD/koperasi/UMKM yang akan diusulkan sebagai calon mitra KKKS serta memberikan penugasan kepada BUMD/koperasi/UMKM untuk melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang akan diusulkan .
"Selain itu akan ada penunjukan pengelola untuk sumur minyak di satu kabupaten/kota, dengan maksimal tiga pengelola yang terdiri dari BUMD, koperasi, UMKM," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Awasi Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025 di 4 Wilayah
Baca juga: LENGKAP Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Jumat 18 Juli 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond
Baca juga: Pasca Tabrak Lari Mobil DInas Bawaslu Jambi, Pemilik Showroom dan Pelaku Berdamai
CURIGA Hotman Paris Isi Kantong Dibuang Arya Daru Sebelum Tewas di Kamar Kos: Saya Curiga Sampah Itu |
![]() |
---|
Ingat Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus? Divonis 2 Tahun Pembinaan |
![]() |
---|
Pasca Tabrak Lari Mobil Dinas Bawaslu Jambi, Pemilik Showroom dan Pelaku Berdamai |
![]() |
---|
Honorer di Sungai Penuh Pengedar Narkoba Sebut Dapat Sabu dari Napi Sebuah Lapas di Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.