Berita Viral

Farhat Abbas Lawan Roy Suryo Cs, Gugat Rp 1,5 Miliar Terkait Isu Ijazah Jokowi

Pengacara Farhat Abbas  melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1,5 miliar terhadap ahli telematika Roy Suryo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

|
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Capture Youtube KH Infotaiment
GUGAT PERDATA.Pengacara Farhat Abbas  melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1,5 miliar terhadap ahli telematika Roy Suryo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

 

TRIBUNJAMBI.COM- Pengacara Farhat Abbas  melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1,5 miliar terhadap ahli telematika Roy Suryo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Gugatan ini didasari tudingan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada kliennya, Paiman Raharjo, mantan Rektor Universitas Profesor Moestopo (Beragama) sekaligus eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo, yang sempat dihubungi Kompas.com untuk dimintai tanggapan, memilih merespons dengan stiker bergambar dirinya yang sedang tertawa dan beberapa tautan video mengenai ijazah Jokowi.

Respons ini seolah mengindikasikan ketidakseriusan atau bahkan meremehkan gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas.

Kronologi dan Dasar Gugatan

Farhat Abbas menjelaskan bahwa gugatan ini muncul setelah Roy Suryo dan pihak lainnya, termasuk Eggi Sudjana, dokter Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto, diduga menyebarkan fitnah dan penghinaan di media sosial pada periode Mei hingga Juli 2025. 

Farhat menuding mereka secara sengaja menyeret Paiman Raharjo sebagai aktor intelektual di balik dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.

"Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat,” tegas Farhat dalam petitum permohonannya.

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyoroti fakta bahwa dugaan pemalsuan ijazah Jokowi telah dinyatakan tidak benar oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Polisi bahkan telah menghentikan penyelidikan atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya. 

Dengan adanya fakta hukum ini, Farhat menilai tuduhan yang terus disebarkan oleh para tergugat tidak memiliki dasar dan murni bertujuan mencemarkan nama baik.

Selain Roy Suryo dan rekan-rekan yang menjadi tergugat utama, Farhat juga menyeret Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Jokowi, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat. 

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi Paiman Raharjo dan Jokowi dari tuduhan yang tidak berdasar.

Tuntutan Hukum dan Rehabilitasi Nama Baik

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved