Sosok 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ubah Spesifikasi OS Windows jadi Chrome Book

Sosok 4 tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2022.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunnews.com
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok 4 tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

Pengumuman 4 tersangka kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) .

Modus korupsi pada pengadaan laptop Chromeboo ini yakni dengan mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Dari total anggaran Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022, dari total anggaran itu diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.

Diperkirakan total kerugian negara peda kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp1,98 triliun.

Berikut profil dan peran 4 tersangka:

Keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

Baca juga: Sebabkan Kemacetan, Truk Batu Bara Ditahan Polisi di Pal 10 Jambi

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Rabu 16 Juli 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond

- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

- Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut profil singkat 4 tersangka:

1. Sri Wahyuningsih

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved