Berita Viral
NEKAT Brigpol J Ngamar dengan Istri TNI di Vila, Digrebek Keduanya Tak Berbusana, Suami Ikut Jemput
Nekatnya polisi Brigpol J selingkuh dengan pegawai bank yang ternyata istri seorang TNI. Brigpol J dan selingkuhannya itu digrebek di kamar di vila
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Nekatnya polisi Brigpol J selingkuh dengan pegawai bank yang ternyata Istri TNI.
Ya, Brigpol J dan selingkuhannya itu digrebek di sebuah kamar di vila kawasan Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Diketahui, Brigpol J merupakan anggota Polres Lubuk Linggau.
Bahkan anggota TNI yang merupakan suami pegawai bank itu ikut menggrebek.
Saat digrebek, perempuan itu masih belum mengenakan busana.
Kini Brigpol J kini ditahan di tempat hussu (Patsus) Propam Polda Sumsel.
Baca juga: INVESTASI Google ke Gojek Larinya Chromebook? Kejagung Curigai Dana Rp16 T yang Bikin Heboh
Baca juga: GELAGAT Penjaga Kos Arya Daru di CCTV Disorot Ahli Digital Forensik: Dia Lewat Lampunya Malah Mati
Baca juga: KOK BISA Nadiem Makarim Masih Jadi Saksi, Padahal Pengadaan Chromebook Instruksinya, Kejagung: Belum
Selingkuh dengan istri TNI
Brigpol J, yang sudah beristri, digerebek saat berduaan dengan F, seorang perempuan yang merupakan istri seorang TNI.
F bekerja sebagai pegawai bank di pelat merah. Sementara suaminya berdinas di Kodim 0406/Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Aksi penggerebekan dilakukan langsung oleh suaminya.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polres Rejang Lebong guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, proses penanganan tidak dilakukan oleh Polres Rejang Lebong karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polres Lubuklinggau.
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Polres Lubuklinggau dan Polda Sumsel.
Suami Ikut Gerebek Istri
Video penggerebekan yang beredar luas di media sosial memperlihatkan keduanya tertangkap basah sedang berada di dalam kamar penginapan.
Perempuan dalam video terlihat dalam kondisi tanpa busana dan tengah berusaha mengenakan pakaiannya.
Sementara pria yang bersamanya sudah berpakaian lengkap saat membuka pintu.
Mereka diduga tengah melakukan perbuatan mesum di penginapan tersebut.
Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan suami sah F terhadap gelagat aneh sang istri.
Ia kemudian bersama rekannya sesama TNI membuntuti istrinya hingga ke penginapan.
Mereka kemudian melakukan penggerebekan tidak lama setelah F dan Brigpol J masuk ke kamar.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan bahwa saat ini keduanya telah diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
Terkait proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau.
“Kemarin sudah kita mintai keterangan awal, untuk proses hukumnya kita akan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau karena oknum tersebut berdinas di sana. Kita hanya bantu penanganan awal saja, selanjutnya di sana (Polres Lubuklinggau)," jelas Sinar.
Patsus 21 hari
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyatakan Brigpol J akan dipatsus selama 21 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 13 Juli 2025.
"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.
Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi.
Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.
Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
"Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman maksimal PTDH," katanya.
Selain sanksi etik, Brigpol J juga akan menjalani proses hukum pidana terkait laporan yang diajukan oleh suami F di Polda Bengkulu.
"Karena lokasi kejadian berada di wilayah Provinsi Bengkulu, maka proses pidananya ditangani oleh Polda Bengkulu."
"Namun, kami tetap akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena Brigpol J merupakan anggota di wilayah Polres Lubuklinggau," tutup Nandang.
Proses hukum berlanjut
Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Rejang Lebong atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan, setelah dilaporkan oleh suami sah F yang merupakan anggota TNI aktif.
Laporan tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.
“Iya, untuk laporan dari suami sah terhadap dugaan perselingkuhan antara itu saat ini masih kami proses,” ujarnya.
Sinar menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan, termasuk pengelola penginapan tempat keduanya diamankan. Bahkan, baik istri pelapor maupun oknum polisi tersebut sudah lebih dulu dimintai keterangan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil penindakan disiplin terhadap Brigpol J yang tengah ditangani oleh internal Polres Lubuklinggau.
“Penegakan hukumnya tetap berjalan di Polres Rejang Lebong sesuai laporan, tapi kami juga terus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau karena yang bersangkutan adalah anggota di sana,” tambahnya.
Tindakan hukum yang dikenakan merujuk pada Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur secara tegas soal perzinaan atas dasar laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.
Dalam KUHP terbaru, Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaku perselingkuhan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 juta.
Aturan ini merupakan pembaruan dari Pasal 284 KUHP lama, yang sebelumnya mengatur ancaman pidana selama 9 bulan.
Jadwal Unjuk Rasa 1 September 2025 dari Palembang hingga Pati |
![]() |
---|
Viral Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Mewah Diinjak-injak |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Habis Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa: Brankas Dibobol, Mobil Hancur |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.