Berita Viral

KETAHUAN Nadiem Makarim Bikin Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Menteri, Bahas Chromebook

Terbongkar awal mula skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim ketahuan bikin grup WhatsApp.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
KETAHUAN Nadiem Makarim Bikin Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Sebelum Jadi Menteri, Bahas Chromebook 

“Selanjutnya Jurist Tan menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek dalam rapat-rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD, dan Mulatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek,” lanjut Qohar.

Kejaksaan Agung membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang serius dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.  Kejagung mengungkap bahwa dua staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim (NAM) melangkahi kewenangan.
Kejaksaan Agung membongkar dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Arahkan pakai Chromebook

Pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim pernah memberi arahan langsung untuk menggunakan laptop berbasis ChromeOS (Chromebook) dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Arahan itu disampaikan Nadiem dalam Zoom Meeting yang dihadiri staf khususnya Jurist Tan, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief.

Padahal, pada saat itu proses pengadaan TIK belum dimulai. 

"Dalam rapat Zoom Meeting tersebut, NAM (Nadiem) memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan ChromeOS dari Google. Padahal, pada saat itu, pengadaan TIK belum dilaksanakan," kata Qohar.

Arahan langsung dari Nadiem untuk menggunakan sistem operasi Chrome membuat konsultan teknologi Ibrahim tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebut Chrome OS dalam pengadaan TIK.

Akhirnya disusun kajian teknis kedua yang langsung menyebut sistem operasi tertentu.

Selain itu, Kemendikbudristek juga menerbitkan buku putih atau review hasil kajian teknis yang sudah mencantumkan Chrome OS sebagai dasar pengadaan TIK 2020-2022. 

Kajian teknis kedua itu muncul setelah ada perintah dari Direktur SD, Sri Wahyuningsih, usai muncul arahan dari Nadiem.
"SW (Sri Wahyuningsih) meminta tim teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua dan memerintahkan agar menggunakan Chrome OS dari Google. Saya ulangi lagi, pada saat itu, proses pengadaan juga belum diselesaikan," ujar Qohar.

Kejagung tetapkan 4 tersangka  Setelah melakukan beberapa penyelidikan, akhirnya Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek

Keempat tersangkat tersebut adalah: 

Jurist Tan, eks Staff Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadim Makarim  

Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek  

Mulyatsyahda, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved