Berita Nasional
Negara Rugi Rp100 T gara-gara Beras tak Sesuai Standar, Oplosan hingga Kurang Takaran
Sebanyak 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram diperiksa karena diduga melanggar ketentuan standar mutu dan takaran.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebanyak 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram diperiksa karena diduga melanggar ketentuan standar mutu dan takaran.
Informasi ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
"Mulai hari ini penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 Kg lainnya," tuturnya.
Menurut Helfi, sebelumnya penyidik telah memeriksa enam perusahaan dan delapan pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.
Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan berjumlah 22 orang.
"Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya," terang jenderal polisi bintang satu tersebut.
Hasil Kajian IPB
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Edi Santosa, mengungkapkan hasil kajian terkait temuan dugaan kecurangan produsen beras yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Dia mengungkap bagaimana hitung-hitungan akibat beras yang dijual tidak sesuai standar tersebut, baik beras oplosan maupun kurang takaran.
Timnya telah melakukan penelitian dengan mendatangi pasar, melakukan penimbangan, hingga mengklasifikasikan jenis beras.
"Kalau yang kami kaji itu awalnya itu adalah beras yang ada di pasar 10 provinsi itu kami datangi, kemudian dicek, ditimbang, diklasifikasikan dulu ini medium apa premium, ditimbang labelnya berapa bobotnya, cocok nggak," ungkapnya saat dihubungi Tribun Network, Senin (14/7).
Prof Edi juga menambahkan bahwa beras-beras yang diperiksa dipastikan apakah mencantumkan label SNI serta mengetahui harga jual ke konsumen.
Dari ketiga aspek tersebut, kemudian diperoleh data bahwa sekitar 40 persen merupakan beras premium, sementara 60 persen sisanya beras medium.
"Kemudian ditanya dari sisi data harga jual gimana tuh apakah melebihi HET atau tidak? Jadi, dari hitung-hitungan itu kemudian dicoba diekstrapolasi artinya dari sampling itu dibuat generalisasi," tuturnya.
Berdasarkan hasil tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp100 triliun.
Namun, Prof Edi menjelaskan potensi kerugian tersebut tidak sepenuhnya ditimbulkan oleh produsen beras.
Ada banyak pihak yang terlibat, termasuk pedagang perantara, yang diduga melanggar ketentuan terkait mutu dan takaran.
"Karena misalnya karungnya palsu kita gak tau itu, kalau wadahnya palsu itu kita gak bisa ngecek hanya yang punya produk itu yang bisa ngecek, yang punya produk misalnya beras merek X," tukasnya.
"Atau gak sama nih bobotnya misalnya 5 kilogram ternyata begitu ditimbang 4,99 kilogram," jelas Prof Edi.
Menurutnya, ada berbagai faktor yang memengaruhi ketidaksesuaian takaran beras dengan label yang tertera.
Misalnya timbangan yang belum dikalibrasi, namun barang sudah terlanjur dikemas dan diedarkan.
Selain itu, ada pula yang menggunakan kemasan plastik maupun yang berbahan anyaman.
Prof Edi menambahkan, dari hasil pengamatannya, kemungkinan besar beras yang beredar sudah terlalu lama disimpan di gudang dengan suhu yang tidak sesuai standar.
Akibatnya, kadar air dalam beras berkurang sehingga beratnya ikut turun.
"Nah itu terkadang bobotnya itu sudah turun airnya menguap gitu, potensi-potensi yang pertama siapa yang melakukan apakah sengaja atau tidak itu gak bisa langsung salahkan produsen, itu prosesnya panjang," pungkasnya.
Berikut daftar merek beras yang tidak sesuai regulasi.
1. Wilmar Group
Merek: Sania, Sovia, Fortune, Siip
Lokasi Sampel: Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta
2. PT Food Station Tjipinang Jaya
Merek: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Food Station, Setra Pulen
Lokasi Sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh
3. PT Belitang Panen Raya
Merek: Raja Platinum, Raja Ultima
Lokasi Sampel: Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek
4. PT Unifood Candi Indonesia
Merek: Larisst, Leezaat
Lokasi Sampel: Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar
5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk
Merek: Topi Koki
Lokasi Sampel: Jateng, Lampung
6. PT Bintang Terang Lestari Abadi
Merek: Elephas Maximus, Slyp Hummer
Lokasi Sampel: Sumut, Aceh
7. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group
Merek: Ayana
Lokasi Sampel: Yogyakarta, Jabodetabek
8. PT Subur Jaya Indotama
Merek: Dua Koki, Beras Subur Jaya
Lokasi Sampel: Lampung
9. CV Bumi Jaya Sejati
Merek: Raja Udang, Kakak Adik
Lokasi Sampel: Lampung
10. PT Jaya Utama Santikah
Merek: Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi
Lokasi Sampel: Jabodetabek
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Pangan Polri Kembali Periksa 25 Pemilik Merek Beras Diduga Tak Sesuai Takaran
Baca juga: Langkah Misri untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir Nurhadi yang bukan Penganiyaan Biasa
Baca juga: Viral Istri Sah Gerebek Sepasang ASN Berduaan di Kamar, Kini Saling Lapor Polisi
Baca juga: Tujuh Tahun Wanita Rusia Hidup Nyaman di Gua India bersama Dua Anaknya
Mahfud MD: Wahai Seluruh Rakyat, Aparat Bukan Musuh Anda, Wahai Aparat, Rakyat Bukan Musuh Anda |
![]() |
---|
Dewan Pers: Jurnalis Harus Jujur, Aparat Harus Melindungi, demi Berita Akurat Tanpa Hoaks |
![]() |
---|
Seruan Ketua Dewan Pers di Tengah Meluasnya Aksi Massa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Sopir Ambulans Dihajar Polisi meski Sudah Teriak 'Medis' saat Demo di Solo |
![]() |
---|
Puan: Tunjangan Rumah Rp50 Juta untuk DPR RI Tetap Berlaku hingga Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.