Berita Viral

Identitas Andini Permata Sebenarnya dan Sanksi Hukum Jika Sebarkan Konten Eksploitasi Anak

Perempuan yang disebut sebagai Andini Permata itu mengenakan beberapa baju yang berbeda, dari daster hingga kostum pelayan.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Istimewa
Identitas Andini Permata Sebenarnya dan Sanksi Hukum Jika Sebarkan Konten Eksploitasi Anak 

Ancaman Hukum

Dikabarkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulai penyelidikan  terkait penyebaran konten video tersebut.

Polisi tengah menelusuri sumber penyebaran video tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten ilegal ini.

Awalnya, video tersebut dilaporkan pertama kali menyebar di Telegram sebelum dan X.

Video itu menampilkan adegan tidak sopan seorang perempuan dewasa dengan anak di bawah umur.

KPAI bersama berbagai organisasi perlindungan anak mengecam keras peredaran video ini. 

KPAI mendesak masyarakat untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan cara:

Tidak menyebarluaskan konten video tersebut dalam bentuk apa pun (link, file, atau screenshot).

Tidak mencari atau mengakses link terkait video tersebut karena berisiko berisi malware dan merupakan tindakan mendukung eksploitasi.

Segera melaporkan jika menemukan konten serupa ke pihak berwajib seperti polisi, KPAI, atau melalui laman aduan konten internet Kominfo.

Pembuatan dan penyebaran konten eksploitasi anak adalah tindak pidana serius. 

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dari beberapa undang-undang

UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak: 

- Pasal mengenai kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak membawa ancaman hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup.

UU Nomor 19/2016 tentang ITE

- Pasal 45 mengenai penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca juga: Sosok Andini Permata yang Video 2 Menit 31 Detiknya Bareng Adiknya Viral, Benarkah Fiktif?

Baca juga: VIDEO Adegan Andini Permata 2 Menit Ramai Dicari di TikTok hingga Telegram, Ada Adiknya di Kamar

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved