Berita Viral

Identitas Andini Permata Sebenarnya dan Sanksi Hukum Jika Sebarkan Konten Eksploitasi Anak

Perempuan yang disebut sebagai Andini Permata itu mengenakan beberapa baju yang berbeda, dari daster hingga kostum pelayan.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Istimewa
Identitas Andini Permata Sebenarnya dan Sanksi Hukum Jika Sebarkan Konten Eksploitasi Anak 

TRIBUNJAMBI.COM - Peredaran video Andini Permata di media sosial semakin gencar.

DIduga isi video adalah hubungan Andini Permata bersama seorang anak bawah umur.

Beberapa akhir, video Andini Permata membuat geger media sosial, menyebar dari TikTok, X hingga Telegram.

Ada risiko hukum besar jika ada pihak-poihak turut serta menyebarkan konten tersebut.

Ada unsur eksploitasi anak dalam video tersebut.

6 Fakta Video Andini Permata

1. Berawal di TikTok dan Telegram

Fenomena Andini Permata pertama kali mencuat di platform video pendek TikTok dan media sosial X (sebelumnya Twitter).

Potongan video kemudian menyebar di medsos.

2.  Identitas Andini Permata 

Hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai sosok perempuan di balik nama Andini Permata.

Diduga nama Andini Permata hanya nama samaran.

Belum ada rekam jejak digital terverifikasi, seperti akun media sosial resmi atau keterkaitan dengan profesi publik soal perempuan ini.

3. Kontroversi Isi Video

Ada sejumlah video Andini Permata yang beredar.

Perempuan itu mengenakan beberapa baju yang berbeda, dari daster hingga kostum pelayan.

Dalam sebuah video, ada anak laki-laki di sana.

4. Ancaman Bahaya Jika Buka Link

Banyak link yang menyajikan video Andini Pernata

Hati-hati, itu link phishing dan malware.

Jika Anda membukanya, kemungkinan bisa terjadi pencurian data pribadi atau menyisipkan malware yang dapat merusak perangkat.

5. Kerugian Anda Redirect Iklan

Tautan yang hanya mengarahkan Anda ke laman berisi iklan yang mengganggu

5. Konten Eksploitasi Anak

Menyebarkan tautan tersebut berisiko terlibat penyebaran konten eksploitasi anak.

Ini merupakan kejahatan serius yang jelas ada sanksi hukumnya.

7. Ancaman Pidana Serius bagi Penyebar Konten

Jika Anda ikut menyebarkan tautan atau video yang belum terverifikasi, apalagi jika terbukti mengandung unsur pornografi dan eksploitasi anak, merupakan tindakan melanggar hukum.

Jeratan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman denda miliaran rupiah dan pidana penjara yang berat. 

Ancaman Hukum

Dikabarkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memulai penyelidikan  terkait penyebaran konten video tersebut.

Polisi tengah menelusuri sumber penyebaran video tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan konten ilegal ini.

Awalnya, video tersebut dilaporkan pertama kali menyebar di Telegram sebelum dan X.

Video itu menampilkan adegan tidak sopan seorang perempuan dewasa dengan anak di bawah umur.

KPAI bersama berbagai organisasi perlindungan anak mengecam keras peredaran video ini. 

KPAI mendesak masyarakat untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab dengan cara:

Tidak menyebarluaskan konten video tersebut dalam bentuk apa pun (link, file, atau screenshot).

Tidak mencari atau mengakses link terkait video tersebut karena berisiko berisi malware dan merupakan tindakan mendukung eksploitasi.

Segera melaporkan jika menemukan konten serupa ke pihak berwajib seperti polisi, KPAI, atau melalui laman aduan konten internet Kominfo.

Pembuatan dan penyebaran konten eksploitasi anak adalah tindak pidana serius. 

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dari beberapa undang-undang

UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak: 

- Pasal mengenai kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak membawa ancaman hukuman maksimal hingga penjara seumur hidup.

UU Nomor 19/2016 tentang ITE

- Pasal 45 mengenai penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan.

Baca juga: Sosok Andini Permata yang Video 2 Menit 31 Detiknya Bareng Adiknya Viral, Benarkah Fiktif?

Baca juga: VIDEO Adegan Andini Permata 2 Menit Ramai Dicari di TikTok hingga Telegram, Ada Adiknya di Kamar

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved