Berita Viral

MELAWAN Roy Suryo Cs Meski Terancam Jadi Tersangka, Sindir Polisi Tak Punya Ijazah Asli Jokowi

ubu Roy Suryo kian melawan lantaran Polda Metro Jaya tidak menyita ijazah asli Jokowi, padahal kasus ini sudah naik ke penyidikan.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
MELAWAN Roy Suryo Cs Meski Terancam Jadi Tersangka, Sindir Polisi Tak Punya Ijazah Asli Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kubu Roy Suryo kian melawan lantaran Polda Metro Jaya tidak menyita ijazah asli Jokowi, padahal kasus ini sudah naik ke penyidikan.

Kini Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa hingga Egi Sudjana terancam jadi tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Meski begitu, Roy Suryo tetap melakukan perawanan dan menyebut Polda Metro Jaya tidak bekerja objektif.

Terbaru, Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyinggung mengapa Polda Metro Jaya tidak menyita ijazah Jokowi jika memang status naik penyidikan.

Sebelumnya ijazah Jokowi dikembalikan oleh Bareskrim Polri usai dinyatakan asli berdasarkan uji forensik.

Menurut Ahmad, hasil itu baru dasar untuk naik ke penyidik, tetapi kenapa dikembalikan ke Jokowi.

Baca juga: HANCUR Istri Brigadir Nurhadi Gegara Kompol Yogi Hanya Terancam 9 Tahun: Sudah Tak Percaya Siapa Pun

Baca juga: GELAGAT Siswanto Penjaga Kos Dicurigai Warganet di Kasus Kematian Arya Daru, Dikenal Pendiam

Baca juga: LINK Video Adegan Andini Permata 3 Menit Ramai Dibahas, Benarkah Sengaja Beradegan dengan Adiknya?

"Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin (14/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.

"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.

Ahmad pun menegaskan lagi, ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.

"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodo itu," tuturnya.

Sebelumnya, status kasus Jokowi naik penyidikan itu diumumkan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan melakukan gelar perkara terkait laporan Jokowi itu, pada Kamis (10/7/2025).

Dari hasil gelar perkara tersebut, Ade mengatakan, ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi itu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam, maka terhadap laporan polisi yang pertama, pelapornya adalah Saudara Ir. HJW (Jokowi), dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, dalam gelar perkara disimpulkan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved