Berita Nasional
Benarkah Rawat Inap Dibatasi 3 Hari? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan
Isu mengenai pembatasan masa rawat inap peserta BPJS Kesehatan hanya tiga hari di rumah sakit kembali mencuat di media sosial
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Isu mengenai pembatasan masa rawat inap peserta BPJS Kesehatan hanya tiga hari di rumah sakit kembali mencuat di media sosial.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, secara tegas membantah adanya aturan tersebut.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam acara Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 yang digelar Senin (14/7/2025).
Menurut Ghufron, tidak benar bahwa BPJS Kesehatan membatasi waktu rawat inap peserta hanya selama tiga hari. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak pernah menjadi kebijakan resmi lembaganya.
“Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu,” ucapnya di hadapan awak media.
Ghufron menjelaskan bahwa kendali terhadap keputusan medis, termasuk lama rawat inap pasien, sepenuhnya berada di tangan dokter dan rumah sakit berdasarkan kondisi klinis pasien, bukan oleh BPJS Kesehatan.
Ia menambahkan bahwa BPJS tidak memiliki posisi sebagai atasan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), melainkan sebagai mitra yang terikat kontrak kerja sama.
“Kontrak itu tertulis harus janji beri layanan yang bagus. Kalau nanti dilaporkan ke Call Center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan,” lanjutnya.
Kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan memuat komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut dituangkan dalam enam Janji Layanan JKN, yaitu cukup menunjukkan KTP/NIK tanpa perlu membawa fotokopi, tidak ada iur biaya tambahan, tidak ada pembatasan hari rawat inap, ketersediaan obat yang dijamin, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
Ghufron mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa konfirmasi yang jelas.
Ia juga mengajak peserta JKN untuk aktif menyampaikan laporan jika merasa mendapat layanan yang tidak sesuai.
Dengan klarifikasi ini, BPJS Kesehatan berharap publik lebih memahami bahwa pembatasan rawat inap bukan bagian dari aturan mereka, dan setiap pasien berhak mendapatkan layanan berdasarkan kondisi medis yang sebenarnya.
Klarifikasi ini juga menjadi pengingat penting bagi rumah sakit dan FKTP untuk tidak menerapkan kebijakan sepihak yang bertentangan dengan komitmen layanan yang telah disepakati bersama BPJS Kesehatan.
(Tribunjambi/Tribunnews.com)
Baca juga: Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.