Kematian Brigadir Nurhadi

Inikah yang Bikin Brigadir Nurhadi Dibunuh? Kompolnas Minta Kasus Narkoba Kompol Yogi Lanjut

Sebelumnya, Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi sempat bercerita mengenai kesehariannya dalam bertugas sebelum ajal menjemputnya. 

Editor: asto s
Dok. Polresta Mataram
Eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Alumnus Akpol 2010, dipecat dari Polri karena terkait pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada Rabu (16/4/2025). 

Brigadir Nurhadi mengalami penganiayaan sebelum tenggelam di dalam kolam. 

Hasil autopsi menunjukkan kondisi patah tulang lidah korban karena dicekik.

Kemudian luka memar akibat benda tumpul di kepala bagian depan dan belakang. 

Selain itu ada pula air yang masuk pada bagian tubuh. 

Dirrekrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan pihaknya masih mendalami pelaku yang melakukan penganiayaan. 

Pelaku ini di antara tiga tersangka yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Candra, dan Misri.

"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," jelas Syarif, Rabu (9/7/2025).

Ketiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 KUHP.

Minta Kasus Narkoba Kompol Y Dilanjutkan

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam salah satu villa Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kasus narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi tetap di proses.

Di mana menurut Kompolnas hasil pemeriksaan urine Kompol Yogi dan tersangka Misri terbukti positif mengkonsumsi narkoba. 

Sementara tersangka Ipda Haris Candra negatif. 

Sebagaimana diketahui sebelum polisi asal Kecamatan Narmada itu ditemukan tewas, mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu berpesta dan mengonsumsi Riklona atau obat penenang serta Inex atau ekstasi.

Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan, meskipun tak ada barang bukti yang ditemukan namun hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif maka ini harus tetap di proses.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved