Berita Nasional

Pekerja Resah BSU Rp 600 Ribu Belum Cair, Begini Jawaban Kemenaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang hingga awal Juli 2025 belum juga diterima.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
BSU: ilustrasi uang rupiah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang hingga awal Juli 2025 belum juga diterima. 

Hingga awal Juli 2025, jumlah penerima BSU telah mencapai 8,3 juta pekerja. Pemerintah menargetkan jumlah ini terus bertambah seiring proses distribusi melalui PT Pos.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

Berikut syarat penerima BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.

Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

BSU 2025 menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para pekerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. 

Dengan dibukanya jalur pencairan melalui kantor pos, diharapkan tidak ada pekerja yang tercecer dari bantuan hanya karena kendala teknis rekening.

(Tribunjambi.com/Kompas.com)

Baca juga: Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Daftar Syaratnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved