Berita Nasional

Pekerja Resah BSU Rp 600 Ribu Belum Cair, Begini Jawaban Kemenaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang hingga awal Juli 2025 belum juga diterima.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
BSU: ilustrasi uang rupiah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang hingga awal Juli 2025 belum juga diterima. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang hingga awal Juli 2025 belum juga diterima.

Pencairan BSU yang cukup lama ini membuat warganet meluapkan kekecewaan di media sosial.

 Kekecewaan dan keluhan mereka ramai disampaikan melalui kolom komentar di akun Instagram resmi @bpjs.ketenagakerjaan dan @kemnaker dalam beberapa hari terakhir.

Banyak warganet mengaku frustrasi karena status penerima BSU pada laman https://bsu.kemnaker.go.id tidak kunjung berubah.

Sebagian lainnya bahkan mengungkapkan kebingungan karena meski dinyatakan lolos verifikasi, bantuan tak kunjung diterima atau bahkan tidak terdaftar di aplikasi penyaluran seperti Pospay.

“Mbak, di BPJS & Kemnaker saya memenuhi kriteria, rekening aktif. Udah siap banget ini nerima transferan. Jadi mau diproses kapan???? Rekeningku Mandiri btw,” tulis pengguna akun Instagram @ay****, Selasa (8/7/2025).

Keluhan serupa disampaikan pengguna akun @iis**** yang menyatakan, “Masalahnya di Pospay datanya masih belum terdaftar juga.

 Dan status di BSU Kemnaker masih belum berubah, masih tetap ‘lolos verifikasi’ saja dan dicek berkala gak ada perubahan. Harus nunggu sampai kapan ini?”

Menanggapi keresahan para pekerja, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2025 masih dalam proses.

Ia menegaskan bahwa pihak Kemenaker tetap berkomitmen menyalurkan bantuan sesuai kebijakan pemerintah untuk meringankan beban para pekerja.

Namun, Sunardi belum dapat memastikan kapan proses penyaluran BSU akan selesai.

 Ia hanya menjelaskan bahwa penyaluran akan dihentikan apabila seluruh penerima yang memenuhi syarat telah menerima bantuan.

“BSU disalurkan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri, serta BSI.

 Jika penerima tidak memiliki rekening di bank tersebut, maka BSU akan disalurkan melalui kantor pos,” jelas Sunardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/7/2025). “Nanti kami akan update infonya,” tambahnya.

Banyak pekerja berharap proses pencairan dapat segera dipercepat, mengingat bantuan tersebut sangat dibutuhkan untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.

 

Alur Pencairan di Kantor Pos


Berikut alur pencairan BSU di kantor pos:

Unduh aplikasi Pospay di HP.

Klik ikon “i” di pojok kanan bawah.

Pilih menu keempat dari atas dan klik jenis bantuan.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu tekan “Cek Status Penerima”.

Jika terdaftar sebagai penerima, isi data lengkap sesuai KTP.

Sistem akan menerbitkan QR Code sebagai bukti klaim.

Bawa QR Code, KTP asli, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan ke kantor pos.

Petugas akan memindai dan mencocokkan data sebelum memberikan uang tunai secara langsung.

Petugas juga akan mendokumentasikan pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP untuk memastikan keabsahan data.

Pencairan Butuh Waktu Sekitar Sepekan


Penyaluran melalui PT Pos diperkirakan memakan waktu sekitar satu minggu sejak dinyatakan berhak menerima bantuan. 

Hal ini dikarenakan adanya proses validasi dan pengecekan ulang data penerima, termasuk dari BPJS Ketenagakerjaan dan bank yang sempat menjadi jalur utama.

Hingga awal Juli 2025, jumlah penerima BSU telah mencapai 8,3 juta pekerja. Pemerintah menargetkan jumlah ini terus bertambah seiring proses distribusi melalui PT Pos.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

Berikut syarat penerima BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Menerima gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK.

Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

BSU 2025 menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para pekerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. 

Dengan dibukanya jalur pencairan melalui kantor pos, diharapkan tidak ada pekerja yang tercecer dari bantuan hanya karena kendala teknis rekening.

(Tribunjambi.com/Kompas.com)

Baca juga: Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Daftar Syaratnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved