Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Daftar Syaratnya
Karyawan yang terkena PHK masih bisa dapat BSU 2025 sebesar Rp600.000.
TRIBUNJAMBI.COM - Karyawan yang terkena PHK masih bisa dapat BSU 2025 sebesar Rp600.000.
Daftar syarat karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk dapat bantuan subsidi upah (BSU) dibocorkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.
Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau
- Ter-PHK setelah April 2025
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Tanpa Rekening? Cek di PosPay dan Cairkan di Kantor Pos
Baca juga: Harga Emas Antam Naik, Galeri24 dan UBS Turun Hari Ini 10/7/2025, LM Dibanderol Rp1.902.000 per Gram
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
- Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.
4. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Air Laut di Pelabuhan LASDAP Kuala Tungkal Air Surut, Kapal Tunggu Pasang Siang untuk Berangkat |
![]() |
---|
Misri Lihat Ipda Haris Bolak Balik Kolam Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas, Polisi Bunuh Polisi di NTB |
![]() |
---|
Ular Sanca 2 Meter Bersarang di Kloset Warga Danau Sipin Kota Jambi |
![]() |
---|
Rumah Warga di Jalan Lintas Mendalo Muaro Jambi Rusak Akibat Tertimpa Pohon Tua Tumbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.