Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu, Ini Daftar Syaratnya

Karyawan yang terkena PHK masih bisa dapat BSU 2025 sebesar Rp600.000.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
SUBSIDI PEKERJA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi pekerja dari pemerintah akan cair di bulan Juni-Juli2025 dengan nominal sebesar Rp600 ribu. 

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

- BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

Baca juga: Misri Lihat Ipda Haris Bolak Balik Kolam Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas, Polisi Bunuh Polisi di NTB

Baca juga: Rumah Warga di Jalan Lintas Mendalo Muaro Jambi Rusak Akibat Tertimpa Pohon Tua Tumbang

Cara Cek Status Penerima BSU

Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

Laman Kemnaker

- Akses: https://bsu.kemnaker.go.id

- Login atau buat akun, lengkapi profil, lalu cek status di dashboard akun.

Laman BPJS Ketenagakerjaan

- Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Gunakan akun terdaftar untuk melihat status penerimaan BSU.

Kemnaker mengimbau para karyawan untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Emas Antam Naik, Galeri24 dan UBS Turun Hari Ini 10/7/2025, LM Dibanderol Rp1.902.000 per Gram

Baca juga: Air Laut di Pelabuhan LASDAP Kuala Tungkal Air Surut, Kapal Tunggu Pasang Siang untuk Berangkat

Baca juga: Misri Lihat Ipda Haris Bolak Balik Kolam Sebelum Brigadir Nurhadi Tewas, Polisi Bunuh Polisi di NTB

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved