Berita Jambi

Burhanudin Mahir Digugat DPD Partai Demokrat Jambi, Perkara Sewa Tower, Hari Ini Sidang Perdana

Gugatan DPD Partai Demokrat Jambi pada Burhanudin Mahir terdaftar dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb pada 18 Juni 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribun Jambi
Perseteruan Burhanudin Mahir dan DPD Partai Demokrat Jambi belum berakhir. Terbaru mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu digugat Demokrat Jambi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perseteruan Burhanudin Mahir dan DPD Partai Demokrat Jambi belum berakhir.

Terbaru mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu digugat Demokrat Jambi ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Gugatan didaftarkan dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan DPD Partai Demokrat Jambi pada Burhanudin Mahir terdaftar dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb pada 18 Juni 2025.

Selain Burhanudin Mahir, tergugat kedua yakni Ritas Mairiyanto, lalu ada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Hermawan Budi Susilo dalam kedudukannya selaku Asset Sustainability Divison Head PT. Tower Bersama serta Roy Hamonangan Aritonang.

Sidang perdana gugatan ini digelar hari ini, Rabu (9/7/2025) di PN Jambi.

Baca juga: Siapa Nur Fadhila? Sosok Wanita di Video Syur 13 Detik yang Heboh, Diduga Sellingkuhan Putra Siregar

Baca juga: WACANA Pemakzulan Wapres Gibran Layu Sebelum Berkembang, Keluarga Solo Terlalu Kuat?

Baca juga: DAFTAR Tokoh Penting yang Diharapkan Datang di Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Hari Ini

Awal Mula Gugatan

Dikutip dari berbagai sumber, diketahui gugatan Burhanudin Mahir pada 2020 memberikan kuasa pada Ritas Mairiyanto untuk berkontrak dengan PT Tower Bersama Infrastrukture (TBI) terkait pemasangan tower bersama di atas kantor Demokrat.

Namun perpanjangan kontrak tersebut dinilai janggal. 

Sebab masa kontrak pertama belum habis,  kemudian diperpajang lagi 15 tahun ke depan terhitung 2024-2039 dengan nilai sewa Rp 330 juta.

Saat perpanjangan kontrak itu, Burhanudin Mahir tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi.

Saat itu Ketua DPD Partai Demokrat Jmabi dijabat Mashuiri.

Uang sewa untuk tower tidak disetor pe kas DPD Demokrat Jambi.

Pihak penggugat mengaku sudah melakukan somasi namun tidak ditanggapi, sehingga dilayangkan gugatan ke PN Jambi. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kejari Tebo Sita Beragam Aset di Rumah Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur

Baca juga: Merosot Rp12 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini 9/7/2025 Jadi Rp1.894.000 per Gram

Baca juga: Siapa Nur Fadhila? Sosok Wanita di Video Syur 13 Detik yang Heboh, Diduga Sellingkuhan Putra Siregar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved