Berita Viral
PAHLAWAN Tanpa Pamrih dari Tegal: Pengacara Yopi Rela Bantu Bocah SD Digugat Kakek-Nenek Rp1 M
Di tengah cobaan berat yang menimpa bocah SD bernama Zaki dan keluarganya, secercah harapan datang dari sosok tak terduga.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TEIBUNJAMBI.COM - Di tengah cobaan berat yang menimpa bocah SD bernama Zaki dan keluarganya, secercah harapan datang dari sosok tak terduga.
Seorang pengacara bernama Yopi muncul dan menyatakan kesediaannya membantu bocah itu tanpa dibayar sepeser pun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan dibuat terkejut sekaligus bangga saat mengetahui asal-usul pengacara baik hati ini.
Dedi baru tahu bahwa Yopi bukan berasal dari Jawa Barat, melainkan dari Tegal.
“Saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar Dedi Mulyadi.
Pertanyaan Dedi tentang ketiadaan pengacara dari Indramayu yang bersedia membantu Zaki dijawab lugas oleh Rastiah, ibunda Zaki, “Enggak ada.”
Dedi pun menyampaikan apresiasinya kepada Yopi, yang sama-sama berasal dari PERADI Tegal.
“Terima kasih loh, saya warga Jabar, saya mengucapkan terima kasih. Tapi sama-sama Peradi dari Tegal. Dan sudah mulai beracara di pengadilan,” ujar Dedi kepada Yopi.
Baca juga: BOCAH SD Digugat Kakek-Nenek Gegara Warisan Ayah, Zaki Jadi Murung: Terpukul Denda Rp1 Miliar
Baca juga: HEBOH Video Syur 13 Detik Dugaan Perselingkuhan Putra Siregar, Seret Nama Fadhila, Siapa Dia?
Baca juga: HARI INI Jadi Sejarah Baru: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Digelar Polri, Bakal Bikin Geger!
Dia berharap agar perjuangan hukum Yopi untuk Zaki dan keluarganya membuahkan hasil kemenangan di pengadilan.
Sebelumnya, senyum ceria Zaki (12), seorang siswa kelas 5 SD di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini meredup.
Bocah periang itu berubah menjadi pemurung, malu, dan terpukul setelah mengetahui ia bersama kakak dan ibunya menjadi tergugat dalam sengketa warisan rumah.
Bukan dengan orang lain, justru sengketa itu dengan kakek dan neneknya sendiri.
Lebih mengguncang lagi, Zaki harus menghadapi kenyataan adanya denda fantastis senilai Rp 1 miliar yang tertera dalam surat gugatan.
Zaki, sang kakak Heryatno (20), dan ibunya Rastiah (37), kini tengah berjuang mempertahankan rumah yang telah menjadi tempat tinggal sekaligus tumpuan hidup mereka selama 15 tahun.
Rumah di Blok Wanasari, Desa Karangsong, yang strategis di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, juga menjadi lokasi usaha warung nasi campur dan bakar ikan mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.