Berita Jambi

Remaja Jambi Selundupkan Sabu dalam Mi Instan yang Diantar Ibu Kandung ke Lapas

Danu menitipkan barang haram itu ke ibu kandungnya bernama Halimah yang hendak menjenguk D, kakaknya yang merupakan narapidana. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
SELUNDUPKAN SABU - Polisi telah menangkap Danu (18), remaja jambi yang menyelundupkan sabu ke lapas melalui ibu kandungnya. Sabu itu diselipkan dalam bungkus mi instan. 

Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada Halimah dan Salma, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Danu merupakan dalang dari narkoba tersebut.

“Setelah pemeriksaan kami minta ibu Halimah untuk memanggil anaknya, dari itu terungkaplah,” sebut Simsal.

“Pelaku mengaku mendapat perintah dari napi untuk mengambil paket sabu tersebut,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 3 paket sabu seberat 1,35 gram, 2 unit handphone android, 1 buah pipet plastik, 1 kotak mi instan, 1 lembar bukti pembayaran belanja dan 1 plastik lakban bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sudirman Telah Diperiksa

Polisi telah memeriksa Sudirman, narapidana Lapas Kelas II A Jambi yang diduga memesan sabu kepada MD yang berhasil digagalkan saat hendak diseludupkan di dalam mi instan.

AKP Simsal Siahaan mengatakan, pihaknya telah memeriksa pria berinisial S dalam kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II A Jambi ini.

“Sudah diperiksa, tetapi ini harus kita buktikan lagi,” kata Simsal, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sudirman, aparat masih harus membuktikan melalui ponsel pintar yang telah mereka amankan.

“Handphone yang kita amankan perlu kita uji digital lagi,” sebut Simsal.

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Siapa Misri Puspita? Wanita Jambi Tersangka Kasus Kematian Polisi NTB, Ketua RT tak Kenal

Baca juga: Lakban Melilit di Kepala Diplomat Muda yang Tewas dalam Kamar Indekos Berantakan

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Merangin Jambi, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Ranperda APBD 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved