Berita Jambi

Polisi Periksa Napi Dalang di Balik Upaya Selundupan Narkoba Dalam Pop Mie ke Lapas Jambi

Polisi telah memeriksa Sudirman narapidana Lapas Kelas II A Jambi yang diduga memesan sabu kepada MD yang berhasil digagalkan saat hendak diseludupkan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
KURIR - Polisi telah memeriksa Sudirman narapidana Lapas Kelas II A Jambi yang diduga memesan sabu kepada MD yang berhasil digagalkan saat hendak diseludupkan di dalam Pop mie. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi telah memeriksa Sudirman narapidana Lapas Kelas II A Jambi yang diduga memesan sabu kepada MD yang berhasil digagalkan saat hendak diseludupkan di dalam Pop mie.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Simsal Siahaan, mengatakan telah memeriksa pria berinisial S dalam kasus penyelundupan narkoba ke Lapas Kelas II A Jambi ini.

“Sudah diperiksa, tetapi ini harus kita buktikan lagi,” kata Simsal, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Remaja di Jambi Jebak Ibu Kandung Antar Narkoba di Bungkus Pop Mie ke Lapas Jambi

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Sudirman, aparat masih harus membuktikan melalui handphone yang telah diamankan.

“Handphone yang kita amankan perlu kita uji digital lagi,” sebut Simsal.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap aktor utama yang mengirimkan sabu ke Lapas kelas II A Jambi kepada dua orang perempuan, pada Sabtu 5 Juli 2025.

Pengiriman sabu ke Lapar kelas II A Jambi seorang remaja laki-laki berinisial MD atau Danu (18) warga Simpang Rimbo, Kota Jambi.  Dengan barang bukti sabu seberat 1,35 gram yang disembunyikan dalam kotak Pop Mie.

MD menitipkan barang haram itu ke ibu kandungnya bernama Halimah yang hendak menjenguk D kakak dari MD yang merupakan narapidana. 

Baca juga: Kakek-kakek di Merangin Jadi Kurir Narkoba, Langsung Diciduk Satresnarkoba di Tabir Timur

Tanpa sepengetahuan Halimah, MD menaruh sabu didalam pop mie tetapi, Halimah justru meminta pertolongan lagi kepada perempuan lain yang bernama Salma yang hendak masuk ke dalam lapas Kelas II A Jambi.

Saat itu Salma dan Halimah justru tolak-tolakan membawakan pop mie dan sejumlah barang lain. Membuat petugas lapas curiga hingga sabu itu terungkap.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, setelah mengamankan dan memeriksa Halimah dan Salma terungkap bahwa kedua orang ini tidak saling mengenal. 

Hanya bertemu saat hendak masuk ke penjagaan lapas.

“Mereka ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini dan MD menjadi tersangka,” kata Simsal saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Simsal menyebutkan, MD dan Halimah ternyata merupakan ibu dan anak, saat itu Halimah hendak menjenguk anaknya.

Dalam kesempatan itu, MD justru memanfaatkan ibunya untuk menitipkan barang haram itu untuk dikirim ke seseorang berinisial S atau Sudirman narapidana di dalam lapas.

“Halimah merupakan ibu dari MD, dia cuma dititipkan pop mie yang sudah dilakban untuk diberikan ke seseorang berinisial S,” ujar Simsal.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan kepada Halimah dan Salma, dari hasil pemeriksaan terungkap MD merupakan dalang dari narkoba tersebut.

“Setelah pemeriksaan kami minta ibu Halimah untuk memanggil anaknya, dari itu terungkaplah,” sebut Simsal.

“Pelaku mengaku mendapat perintah dari napi untuk mengambil paket sabu tersebut,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya 3 paket sabu seberat 1,35 gram, 2 unit handphone Android, 1 buah pipet plastik, 1 kotak Pop Mie, 1 lembar bukti pembayaran belanja dan 1 plastik lakban bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved