Berita Jambi
2 Pria Ditangkap di Legok Jambi, Polisi Temukan 28 Paket Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Legok, Kecamatan Danau Sipin,
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kedua pelaku yakni Icang Irawan alias Icang (35), warga Mayang Mangurai, dan Romi Anggara alias Romi (39), warga Legok.
Mereka diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Slamet Riyadi RT 06 Kelurahan Legok, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kontrakan itu. Dua pria diamankan berikut barang bukti sabu," ujar Deddy, Senin (7/7/2025).
Deddy menjelaskan, dari penggeledahan, polisi menemukan 28 paket sabu dengan berat kotor total 8,52 gram yang disimpan dalam lemari milik Icang.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening, satu bungkus kotak rokok Sampoerna, dan satu unit HP Oppo warna hitam.
Baca juga: 2 Jamaah Haji Dilarikan ke RSUD Hamba Setelah Tiba di Batang Hari Jambi
Baca juga: Pemilik Asli Sabu di Lapas Jambi Ditangkap, 2 Perempuan yang Selundupkan Lewat Pop Mie Jadi Saksi
Dari tangan Romi, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram yang ditemukan di bawah kasur, serta satu unit HP Redmi A9 warna biru.
"Dalam pemeriksaan, Icang mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Deni yang diduga berada di dalam Lapas Jambi. Ia juga mengakui sudah tiga kali membeli sabu dari orang tersebut, terakhir seharga Rp2,3 juta melalui transfer," jelas Deddy.
Deddy menambahkan, Romi mengaku bahwa paket sabu yang dimilikinya diberikan oleh Ropi sebagai pembayaran utang sebesar Rp200 ribu. Ropi sendiri disebut mendapatkan sabu dari Icang.
Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Jambi. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok sabu tersebut.
"Kasus masih dikembangkan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Deddy. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Anda Ditetapkan sebagai Penerima BSU Apa Artinya? Ini 5 Notifikasi BSU 2025
Baca juga: Pemilik Asli Sabu di Lapas Jambi Ditangkap, 2 Perempuan yang Selundupkan Lewat Pop Mie Jadi Saksi
Baca juga: Harga Emas di Jambi Capai Rp 11,5 Juta per Suku, Tanpa Fluktuasi Besar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/07072025-pelaku-narkoba.jpg)