Senin, 15 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kematian Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi 'Katanya' Selamatkan Nurhadi Ditahan bersama Ipda Haris dan Wanita asal Jambi

Polda NTB menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Nurhadi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
KOMPOL YOGI-BRIGADIR NURHADI - Kolase foto Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tersangka dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir M Nurhadi. Kompol Yogi ditahan bersama Ipda Haris Candra dan wanita asal Jambi bernama Misri. 

TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kompol Yogi sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Yogi juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ipda Haris dan seorang perempuan asal Jambi bernama Misri .

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, juncto Pasal 55 mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penerapan Pasal

Tim kuasa hukum Kompol Yogi mempertanyakan landasan hukum penetapan pasal tersebut.

Ketua tim, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa ahli forensik dalam kasus ini tidak menyebut secara langsung siapa pelaku penganiayaan, melainkan hanya menjelaskan penyebab kematian korban, yakni karena cekikan dan luka akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Menurut Hijrat, kliennya justru berperan menyelamatkan Brigadir Nurhadi saat ditemukan di dasar kolam dan sempat memberikan pertolongan pertama sebelum dilarikan ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan secara eksplisit.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," tegasnya.

Tersangka Ditahan, Praperadilan Dipertimbangkan

Kompol Yogi bersama Ipda Haris resmi ditahan oleh Polda NTB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved