Kematian Brigadir Nurhadi
Kompol Yogi 'Katanya' Selamatkan Nurhadi Ditahan bersama Ipda Haris dan Wanita asal Jambi
Polda NTB menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Nurhadi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama sebagai tersangka dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kompol Yogi sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Yogi juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ipda Haris dan seorang perempuan asal Jambi bernama Misri .
Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, juncto Pasal 55 mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penerapan Pasal
Tim kuasa hukum Kompol Yogi mempertanyakan landasan hukum penetapan pasal tersebut.
Ketua tim, Hijrat Prayitno, menyatakan bahwa ahli forensik dalam kasus ini tidak menyebut secara langsung siapa pelaku penganiayaan, melainkan hanya menjelaskan penyebab kematian korban, yakni karena cekikan dan luka akibat benda tumpul.
"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).
Menurut Hijrat, kliennya justru berperan menyelamatkan Brigadir Nurhadi saat ditemukan di dasar kolam dan sempat memberikan pertolongan pertama sebelum dilarikan ke klinik di Gili Trawangan.
"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan secara eksplisit.
"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," tegasnya.
Tersangka Ditahan, Praperadilan Dipertimbangkan
Kompol Yogi bersama Ipda Haris resmi ditahan oleh Polda NTB sebagai bagian dari proses penyidikan.
| Terungkap di Sidang, Misri Wanita Asal Jambi Dibayar Rp35 Juta, Saksi Sidang Kematian Polisi Lombok |
|
|---|
| Ingat Misri asal Jambi, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi di Lombok? Pengajuan JC-nya Ditolak LPSK |
|
|---|
| Posisi Misri Perempuan Asal Jambi Saat Kompol Yogi Ceburkan Brigadir Nurhadi lalu Mati di RS |
|
|---|
| Kompol Yogi dalam Pengaruh Miras dan Narkoba Piting lalu Ceburkan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| Polisi Yakin Misri Menyaksikan Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Lombok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/kompol-yogi-brigadir-nurhadi-0702025.jpg)