Berita Populer Hari Ini

7 Berita Terpopuler Jambi Hari Ini, Anggota Ormas Bunuh Aipda Hendra Bakal Disidang

Ada kasus pembunuhan Aipda Hendra di Jambi oleh anggota ormas, kecelakaan di Simpang BI Kota Jambi jingga jaksa ngotot banding di kasus ASN Pemprov

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PEMBUNUHAN AIPDA HENDRA- Polda Jambi olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Aipda Hendra M Utama, yang ditemukan meninggal dunia di kediamannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini lima berita populer Jambi pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Ada kasus pembunuhan Aipda Hendra di Jambi oleh anggota ormas, kecelakaan di Simpang BI Kota Jambi hingga jaksa ngotot banding di kasus ASN Pemprov Jambi cabuli siswa SMP.

Selain berita populer, ada juga beberapa video viral peristiwa di Jambi yang menyedot perhatian publik.

Berikut lima berita populer peristiwa di Jambi selengkapnya.

 

Kecelakaan di Simpang BI Kota Jambi, Motor vs Mobil Ibu-ibu Luka Serius hingga Dagu Patah

 

KECELAKAAN SIMPANG BI - Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Simpang BI Kota Jambi, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
KECELAKAAN SIMPANG BI - Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Simpang BI Kota Jambi, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.(Tribun Jambi/Rifani Halim)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Simpang BI Kota Jambi, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, kecelakaan di Jambi itu bermula saat sepeda motor Honda Vario BH 6291 VC yang dikendarai Ermatuti (49) melaju dari arah Universitas Jambi Telanaipura.

“Korban hendak melintas lurus menuju arah LIA,” kata IPDA Deddy, Jumat (4/7/2025).

Saat tiba di simpang BI, motor korban bertabrakan dengan mobil Toyota Inova BH 1005 YM yang dikemudikan Mervin S (55). 

Saat itu, mobil datang dari arah Kantor Gubernur dan juga hendak lurus menuju arah Sungai Kambang.


Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Aipda Hendra di Jambi oleh Anggota Ormas Akan Segera Sidang, Kepala Luka

 

PELAKU PEMBUNUHAN POLISI - Pelaku yang diketahui bernama Nopri Ardi, anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jambi nekat menghabisi nyawa Aipda Hendra Marta Utama hanya karena persoalan utang sebesar Rp150 ribu.
PELAKU PEMBUNUHAN POLISI - Pelaku yang diketahui bernama Nopri Ardi, anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Jambi nekat menghabisi nyawa Aipda Hendra Marta Utama hanya karena persoalan utang sebesar Rp150 ribu.(Tribun Jambi/Rifani Halim)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Proses hukum pelaku pembunuhan anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama, terus berlanjut. Berkas perkara atas nama tersangka Nopri Ardi (38) akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap I.

Kasus pembunuhan polisi di Jambi itu masih dalam proses.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi pada Jumat,(4/7/2025).

“Berkas sedang kita siapkan untuk tahap I. Mungkin minggu ini kita laksanakan pelimpahannya,” ujarnya.

Tersangka Nopri Ardi diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) berinisial PP.


Baca Selengkapnya

Jaksa Ngotot Banding Kasus ASN Pemprov Jambi Cabuli Siswa SMP, Tuntut 7 Tahun Putus 2 Tahun

 

SIDANG - Oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi, Yanto divonis dua tahun penjara dalam kasus pencabulan siswa SMP. Jaksa penuntut umum banding.
SIDANG - Oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi, Yanto divonis dua tahun penjara dalam kasus pencabulan siswa SMP. Jaksa penuntut umum banding.(Tribun Jambi)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum atau JPU akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Rizky Aprianto alias Yanto, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jambi, terdakwa kasua pencabulan siswa SMP.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Naoli Wijaya, mengatakan jaksa penuntut umum tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta terhadap terdakwa.

“Iya, jaksa penuntut umum akan melakukan banding. Banding akan diajukan setelah kami menerima salinan amar putusan dari pengadilan,” kata Naoli saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Vonis terhadap Yanto dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025). 


Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Padati Sungai Batang Asam Kabupaten Bungo, Buka Lubuk Larangan

 

LUBUK LARANGAN - Warga Dusun Tanjung Belit, membuka lubuk larangan di Sungai Batang Asam, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jumat (4/7/20250).
LUBUK LARANGAN - Warga Dusun Tanjung Belit, membuka lubuk larangan di Sungai Batang Asam, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Jumat (4/7/20250).(Tribun Jambi/Sopianto)

 

RATUSAN orang yang datang ke Sungai Batang Asam membawa peralatan untuk menangkap ikan. Di tangan mereka ada jala, penembak ikan yang terbuat dari bambu, dan beragam alat lainnya.

Warga Dusun Tanjung Belit, membuka lubuk larangan di Sungai Batang Asam, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo.

Lubuk larangan yang berisi ikan tersebut dipanen warga, Sungai Batang Asam selama dua tahun ikan nya tak boleh diambil. 

Tradisi ini sudah turun temurun dilakukan oleh warga setempat untuk menjaga ekosistem alam agar tetap terjaga. 

Pembukaan lubuk larangan dilakukan pada Kamis (3/7/2025).


Baca Selengkapnya

Breaking News Jambi Status Siaga Darurat Karhutla, Tim Satgas Lakukan Modifikasi Cuaca

 

CEGAH KARHUTLA - Pesawat Cessna Caravan 208B lepas landas dari Bandara Sulthan Thaha Jambi dengan membawa satu ton garam untuk disebar ke beberapa wilayah di Provinsi Jambi dalam rangka operasi hujan buatan pada Kamis (3/7/2025) siang.
CEGAH KARHUTLA - Pesawat Cessna Caravan 208B lepas landas dari Bandara Sulthan Thaha Jambi dengan membawa satu ton garam untuk disebar ke beberapa wilayah di Provinsi Jambi dalam rangka operasi hujan buatan pada Kamis (3/7/2025) siang.(Tribun Jambi/ Srituti Aprilliani Putri)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di wilayah Jambi sampai dengan 31 Oktober 2025 mendatang.

Berdasarkan data pada awal musim kemarau ini, BMKG (Badan Meterolgi, Klimatologi dan Geofisika) Jambi mendeteksi adanya peningkatan jumlah titik panas ( hotspot ) di Provinsi Jambi.

Muncul 39 titik panas di Provinsi Jambi selamaJuni 2025.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jambi, Bachyuni Deliansyah menyebutkan setelah penetapan status ini Gubernur Jambi telah mengarahkan seluruh Kepala Daerah untuk memantau daerahnya masing-masing.

"Gubernur sudah imbau Kepala Daerah untuk menjaga daerah masing-masing," kata dia.


Baca Selengkapnya

Diduga Terafiliasi Organisasi Terlarang, Yayasan Amal Jariyah di Rimbo Bujang Dibekukan Pemkab Tebo

 

DISEGEL - Spanduk penyegelan Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Kabupaten Tebo, yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, dipasang. Yayasan itu secara resmi dibekukan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, Jumat (4/7/2025).

Pembekuan yayasan tersebut dihadiri camat, Densus 88 Anti Teror, Danramil Rimbo Bujang, Kapolsek Rimbo Bujang serta unsur terkait, Jumat (4/7/2025).

Pembekuan dilakukan dengan cara memasang spanduk di Sekretariat Yayasan Amal Jariyah Indonesia, di Jalan Pahlawan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. 
DISEGEL - Spanduk penyegelan Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Kabupaten Tebo, yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, dipasang. Yayasan itu secara resmi dibekukan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo, Jumat (4/7/2025). Pembekuan yayasan tersebut dihadiri camat, Densus 88 Anti Teror, Danramil Rimbo Bujang, Kapolsek Rimbo Bujang serta unsur terkait, Jumat (4/7/2025). Pembekuan dilakukan dengan cara memasang spanduk di Sekretariat Yayasan Amal Jariyah Indonesia, di Jalan Pahlawan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. (Tribun Jambi/Sopianto)

 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Kabupaten Tebo, yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, secara resmi dibekukan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.

Pembekuan yayasan tersebut dihadiri camat, Densus 88 Anti Teror, Danramil Rimbo Bujang, Kapolsek Rimbo Bujang serta unsur terkait, Jumat (4/7/2025).

Pembekuan dilakukan dengan cara memasang spanduk di Sekretariat Yayasan Amal Jariyah Indonesia, di Jalan Pahlawan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. 

Pembekuan yayasan dilakukan karena yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan organisasi terlarang serta tidak memiliki izin operasional.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiarto, mengatakan pembekuan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Tebo terkait keberadaan Yayasan Amal Jariyah Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang. 


Baca Selengkapnya

Kronologi Dugaan Pungli di SMAN 5 Kota Jambi, Kepala Sekolah Akhirnya Paparkan Awal hingga Akhir

 

Kepala SMAN 5 Kota Jambi, Muhammad Salim menjelaskan kronologi dugaan pungutan liar di sekolah tersebut, Jumat (4/7/2025).
Kepala SMAN 5 Kota Jambi, Muhammad Salim menjelaskan kronologi dugaan pungutan liar di sekolah tersebut, Jumat (4/7/2025).(Tribun Jambi/Khusnul Khotimah)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berembus kabar dugaan pungli di SMAN 5 Kota jambi.

Kepala SMAN 5 Kota Jambi, Muhammad Salim menjelaskan kronologi dugaan pungutan liar di sekolah tersebut, Jumat (4/7/2025). 

Dia mengatakan, hal itu bermula saat pihak Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) ada rencana mengadakan kegiatan 17 Agustusan. 

“Mereka menghadap saya, mengajukan proposal kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler,” kata Salim saat ditemui Tribunjambi.com di ruangannya. 

Karena keterbatasan biaya, pihak sekolah bingung mencari sumber dana untuk kegiatan tersebut. 


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved