Berita Tebo
Diduga Terafiliasi Organisasi Terlarang, Yayasan Amal Jariyah di Rimbo Bujang Dibekukan Pemkab Tebo
Pembekuan Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Kabupaten Tebo dihadiri camat, Densus 88 Anti Teror, Danramil Rimbo Bujang, Kapolsek Rimbo Bujang.
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Yayasan Amal Jariyah Indonesia di Kabupaten Tebo, yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang, secara resmi dibekukan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.
Pembekuan yayasan tersebut dihadiri camat, Densus 88 Anti Teror, Danramil Rimbo Bujang, Kapolsek Rimbo Bujang serta unsur terkait, Jumat (4/7/2025).
Pembekuan dilakukan dengan cara memasang spanduk di Sekretariat Yayasan Amal Jariyah Indonesia, di Jalan Pahlawan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Pembekuan yayasan dilakukan karena yayasan tersebut diduga terafiliasi dengan organisasi terlarang serta tidak memiliki izin operasional.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo, Sugiarto, mengatakan pembekuan tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Tebo terkait keberadaan Yayasan Amal Jariyah Indonesia yang beroperasi di Kecamatan Rimbo Bujang.
Yayasan Amal Jariyah Indonesia yang berada di Jalan Pahlawan Rimbo Bujang, resmi dibekukan sejak hari ini.
Selain itu, yayasan tersebut juga tidak memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tebo dan pasal tanda lapor sudah kadaluarsa sejak tahun 2023.
"Dengan pembekuan itu maka Yayasan dilarang untuk melakukan kegiatan operasional dalam bentuk apapun," ujarnya.
Yayasan Amal Jariyah Indonesia, kata Sugiyarto, dalam kegiatannya berkedok sosial seperti kegiatan sunat massal dan pengumpulan dana dengan menyebar kotak amal ke rumah makan dan toko -toko.
Dalam pembekuan Yayasan Amal Jariyah itu tidak dihadiri Ketua maupun pengurus Yayasan Amal Jariyah.
"Saat pembekuan di Sekretariat mereka, tidak ada satupun pengurus nya yang hadir,"imbuhnya. (sopianto / tribun jambi)
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Jumat Sore 4 Juli 2025, Cuaca Ekstrem di Muaro Jambi, Merangin
Baca juga: Pihak SMAN 5 Kota Jambi Mengklarifikasi Dugaan Pungutan Liar di Sekolahnya
organisasi terlarang
Yayasan Amal Jariyah Indonesia
Kabupaten Tebo
Kecamatan Rimbo Bujang
Densus 88
Wakil Bupati Tekanan ASN Nilai-nilai HAM Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan |
![]() |
---|
Wabup Tebo Buka MTQ ke-VIII Kecamatan Sumay, Harapkan Lahir Generasi Qur’ani |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Pejabat Kerja Maksimal, Tidak Maksimal Akan Diganti |
![]() |
---|
Wabup Tebo Jambi Minta Kolaborasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.