Berita Nasional
Guru PAUD Cekik Kurir Hanya Gegara Ponsel Palsu, Begini Nasib Korban
Irwan Siskiyanto tak pernah menyangka pekerjaannya sebagai kurir JNT akan membuatnya terjerat dalam peristiwa penganiaya yang menyita perhatian publik
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Irwan Siskiyanto tak pernah menyangka pekerjaannya sebagai kurir JNT akan membuatnya terjerat dalam peristiwa penganiayaan yang menyita perhatian publik.
Pria asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur itu tengah menjalankan tugas rutinnya, mengantar paket kepada pelanggan yang membeli barang melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Namun, apa yang terjadi setelahnya mengubah hidupnya.
Saat Irwan tiba di rumah pelanggan dan menyerahkan paket yang dipesan, ia justru disambut dengan amarah.
Ponsel yang diterima pembeli ternyata palsu, dan amarah itu langsung dilampiaskan kepada Irwan, yang sama sekali tidak mengetahui isi paket yang ia antar.
Dalam video yang kini viral di media sosial, Irwan tampak dicekik oleh seorang pria hingga darah keluar dari mulutnya, sementara perempuan di sampingnya hanya berdiri menyaksikan bahkan terdengar membentak korban dengan kata-kata kasar.
Pelaku dalam video tersebut belakangan diketahui bernama Zainal Arifin, seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sampang yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fakta ini membuat kasus semakin menyita perhatian. Seorang pendidik, yang seharusnya menjadi panutan, justru terlibat dalam tindakan kekerasan brutal kepada orang yang tengah menjalankan pekerjaannya dengan tulus.
Kepolisian Pamekasan telah menetapkan Zainal sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyelidikan, istri pelaku juga akan diperiksa karena diduga ikut terlibat atau setidaknya membiarkan tindak kekerasan itu terjadi.
Dalam video, ia bahkan tampak memamerkan uang yang sebelumnya telah dibayarkan kepada Irwan, seolah menjustifikasi perampasan tersebut sebagai haknya atas barang yang mengecewakan.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait status kepegawaian pelaku.
Bila surat penahanan dari kepolisian telah diterima, proses administratif akan segera dilakukan, termasuk pemberhentian sementara dengan pemotongan gaji 50 persen.
Namun, keputusan akhir tetap menunggu vonis pengadilan. Jika terbukti bersalah dan divonis di atas dua tahun penjara, Zainal akan diberhentikan secara permanen dari status PNS.
Kasus ini memantik perhatian luas karena mencerminkan ketimpangan dalam sistem pengantaran barang, khususnya lewat metode COD, yang dalam banyak kasus justru menempatkan kurir dalam posisi rentan.
Kronologi Bocah 10 Tahun Dirupaksa dan Dibunuh di Lampung |
![]() |
---|
Curhat Pilu Astri Sebelum Tewas Ditikam Suami Sendiri, Serma Tengku Dian Anugerah |
![]() |
---|
Siswi MTS Berhenti Sekolah Karena tak Bayar Uang Rekreasi, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Sang Ayah Pulang Beli Pulsa Temukan Pasutri tak Bernyawa di Rumah saat Dua Anak Sekolah |
![]() |
---|
Cekcok Pagi Hari Berujung Maut, Anggota TNI di Deli Serdang Tusuk Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.