Korupsi Proyek PJU Kerinci

Daftar 7 Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Umum di Sungai Penuh yang Ditahan Kejari

Berikut ini daftar tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh pada Kamis (3/7/2025).

Penulis: Herupitra | Editor: asto s
Tribun Jambi/Herupitra
KORUPSI PJU - Tujuh tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh pada Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, Sungai Penuh - Berikut ini daftar tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh pada Kamis (3/7/2025).

Proyek PJU Sungai Penuh dengan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, kemudian tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total lebih dari Rp5 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi kerugian negara Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, memaparkan tujuh tersangka tersebut yaitu.

1. Heri Cipta (HC) Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. NE Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

3. F sebagai Direktur PT WTM

4. AN sebagai Direktur CV TAP

5. SM sebagai Direktur CV GAW

6. G sebagai Direktur CVBS

7. J sebagai Direktur CV AK

Ketujuh tersangka resemi resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari. (herupitra)

Baca juga: Breaking News Kejari Sungai Penuh Tahan Kadishub, Korupsi Rp2,7 Miliar Proyek PJU Kerinci Jambi

Baca juga: Ratusan Sumur Minyak Rakyat di Jambi Mulai Dipetakan, Targetkan PAD

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved