Berita Nasional
Akankah MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg?
Fatwa ini muncul dalam forum Bahtsul Masail atau musyawarah yang berlangsung di Ponpes Besuk, Pasuruan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Sound horeg di Jawa Timur menjadi perdebatan publik, terutama setelah Forum Satu Muharram 1447 Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, menetapkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Fatwa ini muncul dalam forum Bahtsul Masail atau musyawarah yang berlangsung di Ponpes Besuk, Pasuruan.
Mengacu pada laporan TribunJatim.com, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi keluarnya fatwa tersebut.
Di antaranya adalah suara bising yang ditimbulkan serta dampak sosial yang menyertainya.
Sound horeg dinilai identik dengan syi’ar fussaq, yakni simbol-simbol yang mewakili kelompok orang fasiq.
Selain itu, keberadaannya juga dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berisiko mencampurkan laki-laki dan perempuan secara tidak sesuai dengan aturan agama.
Tak hanya memicu kontroversi di tengah masyarakat, keberadaan sound horeg juga menimbulkan gangguan bagi sebagian kalangan.
Respons MUI Jatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut merespons fatwa tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh para ulama di Pasuruan itu sudah melalui prosedur yang tepat.
"Sehingga secara prosedur fatwa hukum sudah tepat," kata Kiai Ma’ruf saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com pada Kamis (3/7/2025).
Ia menyebut, sejauh ini MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa secara resmi terkait sound horeg.
Namun, sebelumnya MUI Jatim sempat membahas hukum takbiran yang menggunakan musik remix yang dianggap mirip dengan sound horeg.
"Karena, sound horeg yang isinya takbir saja tidak boleh apalagi itu bukan takbiran," jelas Ma’ruf.
Ma’ruf juga menyatakan sepakat dengan pandangan para ulama Pasuruan dan membuka kemungkinan bahwa MUI Jatim bisa saja mengeluarkan fatwa resmi jika ada permintaan dari masyarakat.
"Insyaallah kami akan mengeluarkan (fatwa) secara resmi."
"Kalau MUI pusat sepertinya belum karena ini bukan persoalan nasional. Tapi, terjadi di Jawa Timur," tegasnya.
Tanggapan Pemprov Jatim
Menanggapi perkembangan ini, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa dirinya sudah berdialog dan mendengarkan masukan dari pelaku usaha di sektor sound horeg.
"Saya sudah mendengar aspirasi pelaku industri sound horeg begitu juga yang terdampak masalah ini juga tidak boleh diabaikan.
"Soal fatwa kita akan cek tapi kita juga akan komunikasikan dengan semua pihak terkait gimana solusi terbaik," ujar Emil dalam wawancara di Gedung Negara Grahadi, Kamis (3/7/2025).
Menurut Emil, meski niat dari fatwa tersebut adalah untuk merespons keluhan masyarakat, tetap diperlukan pendekatan yang mengedepankan solusi.
"Niatnya baik, tapi kalau ada permasalahan ya harus dicari solusinya."
"Perlu ada jalan tengah untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi, bagaimana sound horeg beroperasi tapi tidak melanggar ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Jatim Berpotensi Mengeluarkan Fatwa Serupa : Sudah Tepat
(TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra/Fatimatuz Zahroh)
Baca juga: DAFTAR 7 Tersangka Korupsi Proyek PJU di Kerinci, Dua di Antaranya ASN Pemkab
Baca juga: Hamas Pertimbangkan Usulan Final Gencatan Senjata Final dengan Israel oleh Presiden AS
Baca juga: Penyerang Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
Tak Mau Mundur dari Bupati Pati, 'Dosa Lama' Sudewo Diungkit, Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
Podcast Abraham Samad Soal Ijazah Jokowi Dipermasalahkan, Akan Melawan |
![]() |
---|
Kadispenad TNI AD Blak-blakan Soal Danton Pangkat Letda dan Kematian Prada Lucky |
![]() |
---|
Dea Permata Dapat Teror, Lapor Polisi tapi Tak Ditanggapi, Kini Tewas dengan Banyak Luka Tusuk |
![]() |
---|
Hari Ini Warga Pati Demo Besar-besaran Imbas PBB Naik 250 Persen dan Tantangan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.