Korupsi Jalan di Mandailing Natal
CARA LICIK Topan Ginting Cs Atur Pemenang Proyek Jalan di Sumut Dibongkar KPK
KPK membongkar modus atau cara licik Topan Obaja Putra Ginting Cs mengatur pemenang proyek jalan di Sumatera Utara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CARA LICIK Topan Cs Ginting Atur Pemenang Proyek Jalan di Sumut Dibongkar KPK
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membongkar modus atau cara licik Topan Obaja Putra Ginting Cs mengatur pemenang proyek jalan di Sumatera Utara.
Seper diketahui, dia yang merupakan Kadis PUPR itu sebelumnya terjaring dalam OTT KPK terkait kasus dugaan korupsi di Sumut.
Kasus tersebut kini tengah ditangani Lembaga Antirasuah tersebut dengan lima tersangka.
Satu di antara tersangka itu yakni Topan Ginting, Kadis PUPR Sumatera Utara.
Satu diantara para tersangka itu yakni yang mengatur agar rekanan tertentu memenangkan proyek.
Topan Ginting Cs tentu saja diduga menerima fee dari kongkalikong tersebut.
Untuk diketahui, dari kelima itu ada tiga tersangka dari penyelenggara negara adalah Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Sedangkan dari pihak swasta merupakan bapak-anak, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar, dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat sebagai Direktur PT RN.
Baca juga: TERKEJUT Topan Ginting kena OTT KPK, Sosok Kadis PUPR Sumut Diduga Terlalu Percaya Diri dan Arogan
Baca juga: SURAT Terakhir Devita Sari Sebelum Loncat dari Jembatan, Ada Nama Dosennya Ditulis: Aku Pergi Ya
Baca juga: Digerebek Istri Ngamar di Kos Palembang, Sekwan OKU Selatan Jadi Tersangka Kasus Perzinahan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) malam terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar.
Sedangkan uang pelicin yang disiapkan Akhirun dan Rayhan untuk mendapatkan proyek itu diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.
Perhitungan itu diperoleh dari perjanjian komitmen fee sebesar 10-20 persen.
“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Asep Guntur, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, ada perjanjian komitmen fee dalam proyek tersebut.
Akhirun dan Rayhan yang telah didapuk sebagai pemenang proyek menjanjikan Rp 46 miliar kepada ketiga tersangka.
Beruntung, permufakatan jahat itu bisa dicegah KPK melalu OTT.
“Kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek, ini tentu hasil pekerjaan tidak akan maksimal. Karena, sebagian dari uang itu akan digunakan untuk menyuap, memperoleh pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.
Uang tersebut diduga sisa dari praktik suap yang telah dilakukan oleh para tersangka.
Terkait dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam kongkalikong proyek ini, Asep menegaskan, penyidik akan mendalami hal tersebut.
Menurut Asep, KPK akan menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.
Artinya, KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka. Untuk itu, KPK akan menggandeng PPATK dalam upaya follow the money.
Baca juga: KABAR Pahit Pemburu Status Pegawai Negeri, BKN: 2025 Belum Buka, KemenPAN RB: Selesaikan CPNS 2024
Baca juga: INSIDEN ANAK Terjatuh dari Bus Mabes AD di Tol Viral, Penjelasan Dispenad: Hanya Lecet Ringan
"Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, ke mana pun itu dan kami memang meyakini (pasti ditindak). Kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak," kata Asep.
"Nah, selanjutnya kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Ditunggu saja ya,” imbuhnya.
Lima orang tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut proyek pembangunan jalan di Madina, Sumut, senilai Rp 231,8 miliar diduga sengaja diatur agar dimenangkan oleh dua perusahaan kontraktor, yaitu PT DNG dan PT RN.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak.
Termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, demi memenangkan proyek tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan jika Akhirun dan Rayhan berhasil memenangkan lelang, mereka berencana mengalokasikan sekitar 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek untuk menyuap sejumlah pihak.
"Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami," kata Asep saat konferensi pers pada Sabtu ( 28/6/2025) lalu.
Sambung Asep, sebagai uang muka, Akhirun dan Rayhan menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar terlebih dahulu agar bisa ditunjuk sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Uang suap tersebut dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan Ginting, Rasuli Siregar dan Haliyanto.
Asep Guntur mengatakan terdapat dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang akan digarap oleh PT DNG dan PT RN, yaitu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Sementara itu, proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.
"KPK sebenarnya sempat mempertimbangkan untuk menunggu hingga kedua perusahaan swasta tersebut mulai mengerjakan proyek. Rencananya, setelah pembangunan jalan selesai, barulah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT),"pungkas Asep.
Baca juga: DONALD TRUMP Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata, Klaim Israel Sepakat
Karena menurut Asep, jika skenario itu dijalankan, barang bukti hasil OTT bisa jauh lebih besar, sekitar 20 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar, karena persentase tersebut memang disiapkan untuk suap.
Namun, kata Asep, skenario tersebut memiliki risiko besar. Kenapa?
Karena jalan yang sudah dibangun dikhawatirkan memiliki kualitas buruk karena dikerjakan oleh perusahaan yang memenangkan lelang tanpa melalui proses yang benar.
Selain itu, anggaran proyek pun sudah mengalami pemotongan.
"Paling tidak tadi sekitar Rp 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap demi memperoleh pekerjaan tersebut, bukan digunakan untuk pembangunan jalan,"tutur Asep.
Oleh karena itu, KPK memutuskan memilih opsi kedua, yaitu langsung melakukan OTT lewat uang suap awal sebesar Rp 2 miliar tersebut.
Menurut Asep, pilihan ini dianggap lebih berpihak kepada masyarakat, dengan harapan pemerintah daerah Sumatera Utara nantinya dapat menunjuk perusahaan yang kredibel untuk melaksanakan proyek pembangunan jalan tersebut.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang cash sebesar Rp 231 juta, yang merupakan sebagian kecil dari total komitmen suap senilai Rp 2 miliar.
Asep mengatakan KPK akan menelusuri lebih lanjut aliran dana itu dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Walaupun dengan barang bukti yang lebih sedikit, tidak Rp 46 miliar, tetapi perusahaannya tersebut tidak akan menjadi pemenang,"pungkas Asep.
Asep melanjutkan, Topan Ginting diduga mendapatkan jatah Rp 8 miliar dengan pembayaran per termin. Pembayaran dilakukan setelah proyek berjalan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KETAKUTAN Dokter Tifa Dapat Teror Gegara Usik Ijazah Jokowi, Minta Anaknya Dikawal: Ini Makin Parah
Baca juga: 2 PJU Polda Jambi, Taufik Nurmandia dan Hengky Poerwanto Naik Pangkat Jadi Kombes Pol
Baca juga: Ribuan Hektare Lahan Petani di Sumut Dapat Bantuan 22 Ton Lebih Benih Padi Gogo dari PTPN IV Palmco
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.