Berita Sarolangun
Pagi Buta Pasutri di Sarolangun Berkomplot Rampok Emas Pemilik Warung Rp70 Juta
Mereka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Mei
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (35) dan MR (34) kedapatan berkomplot bersama tiga rekannya.
Mereka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sarolangun atas dugaan keterlibatan dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Mei 2025 lalu.
Aksi ini menyebabkan korban, seorang warga Pauh, mengalami kerugian hingga Rp70 juta.
Kapolsek Pauh, Iptu Afandi Anora, menjelaskan bahwa kelima pelaku ditangkap pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh tim gabungan dari Resmob Polda Jambi, Macan Pseko, dan Macan Pauh.
IR dan MR diamankan di rumah mereka di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, sementara tiga pelaku lainnya, yakni DB (35), AS (43), dan ZB (48), ditangkap di lokasi berbeda dan langsung dibawa ke Mapolsek Pauh.
Modus Pelaku
Iptu Afandi membeberkan bahwa peristiwa ini terjadi pada pagi buta 10 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, warung milik korban ND alias ML (33) diketuk oleh pelaku ZD yang berpura-pura ingin membeli sembako.
“Ketika korban membuka warung dan melayani pembeli ZD, tiba-tiba korban dipukul dan dibacok oleh orang tak dikenal hingga kalung emas yang dipakainya dirampas,” jelas Iptu Afandi.
Pelaku IR diduga menjadi pelaku utama penyerangan dengan memukul kepala korban dan membacok tangan korban menggunakan senjata tajam.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku menggasak gelang dan kalung emas milik korban.
Total emas yang diambil mencapai sekitar 10 mayam, atau senilai Rp70 juta.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit telepon genggam
- Uang tunai hasil penjualan emas curian senilai Rp6,8 juta dan Rp2,5 juta
Kini, kelima pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, 4 jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta dalam pencurian dengan kekerasan.
“Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Afandi.
(Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)
Baca juga: Sosok Baharudin, Mahasiswa Cumlaude UIN Jambi Bentangkan Bendera Palestina saat Wisuda
Baca juga: Nenek Nasikah Bela sang Anak: Kalau Dibuang, Masukkan Karung Saja, Buang ke Laut
Baca juga: Viral Atlet Muaythai Peraih Emas Diarak Naik Gerobak Rakitan, Warganet Sentil Jam Rolex
Baca juga: Anak Tiri jadi Korban usai Pergoki Ayah Curi Pakaian Dalam Ibu untuk Dibawa ke Dukun
Baca juga: NGAMBEK Donald Trump gegara AS Disebut Plin-plan Urus Konflik Iran dengan Israel
2.364 PPPK di Sarolangun Jambi Resmi Terima SK, Bupati Ingatkan Pengabdian Penuh Hati |
![]() |
---|
Bupati Hurmin Temui Menteri AHY, Bahas Strategi Percepatan Pembangunan Jambi |
![]() |
---|
Viral Alat Berat Bupati Sarolangun Diduga untuk PETI, Warga Muratara Minta Maaf Terbuka |
![]() |
---|
Viral Alat Berat Bupati Sarolangun Jambi, Dipastikan untuk Steking Lahan Bukan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Pemkab Sarolangun Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029, Usung Visi Sarolangun Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.