Sosok Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Kena OTT KPK, Kariernya Moncer saat Bobby Nasution Naik
Sosok Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) yang kena OTT KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) yang kena OTT KPK.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini dlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/6/2025).
Pada OTT itu, Topan Ginting dan 4 orang lainnya ditangkap KPK diduga terlibat korupsi dalam berbagai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Lantas bagaimana profil Topan Ginting, Kadis PUPR Sumatera Utara itu?
Tahun ini Topan Ginting berusia 42. Dia merupakan alumnus Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007.
Usai menyelesaikan pendidikan, dia langsung bertugas di Pemko Medan sebagai ASN.
Beberapa jabatan strategis diembannya di awal karier, mulai dari Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan hingga dipercaya menjadi Kepala Bidang di Kominfo Medan.
Pada tahun 2019, dia menempati posisi sebagai camat di Medan Tuntungan.
Baca juga: DAFTAR 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut yang Kena OTT KPK: Ada Kadis PUPR Hingga Swasta
Baca juga: Musorlubprov KONI Jambi Dijadwalkan Sore Ini, Duel Zuwanda vs Mat Sanusi
Lalu, semasa Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan tahun 2021, karier Topan juga semakin moncer.
Dia dipercaya menduduki jabatan sebagai Kadis Pekerjaan Umum (PU) sejak tahun 2022 hingga Bobby menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota.
Tidak hanya itu, pada Senin (13/5/2024), Bobby juga pernah melantiknya sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, jabatan yang diemban Topan hingga pilkada serentak 2024 selesai.
Kemudian, setelah Bobby terpilih jadi Gubernur Sumatera Utara, dia membawa Topan ke Pemprov Sumut.
Topan pun dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025.
Lalu, empat bulan berselang, Topan di OTT KPK karena terjerat kasus korupsi pembangunan jalan.
Harta Kekayaan Topan Ginting
berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2024, total kekayaan Topan mencapai Rp 4.991.948.201.
Namun, di LHKPN itu masih dijelaskan bahwa Topan kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan.
Baca juga: Ngaku Satu Marga, Pria Ini Gelapkan Motor Pelajar di Kota Jambi
1. Tanah dan bangunan seluas 137 m⊃2;/90 m⊃2; di Kota Medan, dari hibah tanpa akta sebesar Rp 500.000.000.
2. Tanah seluas 432 m⊃2; di Kota Medan, dari hasil sendiri Rp 440.000.000.
3. Tanah seluas 120 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 75.000.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 450 m⊃2;/400 m⊃2; di Kota Medan, hasil sendiri Rp 1.050.000.000.
5. Mobil Toyota Inova tahun 2024 dari hasil sendiri Rp 380.000.000.
6. Mobil Toyota Landcruiser Hardtop tahun 1983 dari hasil sendiri Rp 200.000.000.
7. Harta bergerak lainnya Rp 86.580.000.
8. Kas setara kas Rp 2.260.368.201.
Baca juga: Kumpulan Lagu MP3 DJ Remix Full Bass 12 Jam Nonstop, ADa DJ Kartel, DJ Panda, DJ TikTok di Spotify
Baca juga: Ular King Kobra Masuk ke Rumah Guru di Rimbo Bujang Tebo Jambi
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (26/6/2025).
"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
TOP (Topan Ginting) merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka keempat, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan terakhir RAY selaku Direktur PT RN.
Asep mengatakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga mengamankan uang tunai Rp 231 juta.
Uang ini diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah tempat di Sumut.
"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," kata Asep.
Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut.
Kemudian, klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek yang dipegang oleh KIR dan RAY di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Musorlubprov KONI Jambi Dijadwalkan Sore Ini, Duel Zuwanda vs Mat Sanusi
Baca juga: Sempat Merosot, Hari Ini Bitcoin di Level USD 108.439
Baca juga: Ngaku Satu Marga, Pria Ini Gelapkan Motor Pelajar di Kota Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.