Berita Jambi

Ngaku Satu Marga, Pria Ini Gelapkan Motor Pelajar di Kota Jambi

Polsek Kotabaru mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Perumahan Pesona Kenali, Kelurahan Paal Lima, Kota Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Ist
PENGGELAPAN - Polsek Kotabaru mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Perumahan Pesona Kenali, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polsek Kotabaru mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Perumahan Pesona Kenali, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando mengatakan pelaku yang diketahui bernama Leri Hendra (34), warga Jalan Letmut Sariem, Kenali Asam, ditangkap pada Sabtu (28/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku diamankan oleh Tim Macan Polsek Kotabaru, setelah sebelumnya didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi,” kata AKP Jimi, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Berita Populer Jambi Pagi Ini, Pedagang Tolak Relokasi ke Pasar Angso Duo, Spesialis Pencurian Tower

Juni menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar bernama Risqi Amelia Simatupang (18), yang merupakan warga Perumahan Pesona Kenali. 

Pada Sabtu malam, 12 April 2025 lalu, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku masih satu marga dengannya.

“Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda BH 2842 IZ milik korban, dengan alasan hanya sebentar ke Simpang. Namun hingga waktu yang cukup lama, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca juga: Aksi Pencurian Tas Pedagang Bubur di Jelutung Jambi Gagal, Pelaku Ditangkap Suami Korban

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu lembar STNK, fotokopi BPKB, serta satu unit sepeda motor Honda BH 2842 IZ.

“Untuk saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Kotabaru dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih terus kami lakukan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara,” tutup AKP Jimi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved